SERDANG BEDAGAI-Polres Serdang Bedagai dan jajaran polsek terhitung dari tanggal 1 hingga 7 September 2019 berhasil menangkap 9 pelaku kasus narkoba terdiri 6 orang pengedar dan 3 orang pemakai,1 orang tersangka tertembak dilapangan karena melawan petugas.

Penangkapan sembilan tersangka terdiri enam laporan, 4 LP Satnarkoba,1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Tanjung Beringgin. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat brotto 8,98 gram, Ganja seberat brotto 2.502.28 gram dan 1 unit Sepeda motor suzuki shogun tanpa plat nomor polisi.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Waka Polres Kompol G.H Sudarto, Kabag Ops Kompol, Sofyan dan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Sat Res Narkoba, Iptu P. Sinuhaji gelar konferensi pers di Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu (11/9/2019).

Adapun identitas 6 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni NN alias Ucok(41), ZL(34), NK alias Nanang(38), SI alias Heri(37), YN alias Yus(37), LH alias Sipa(37). Sedangkan untuk identitas 3 orang pemakai yakni AR alias Maman(40), JP alias Joko(34), AP alias Yogi(29).

Dari tersangka ZL yang memiliki narkotika jenis daun ganja sebanyak tiga bal kurang lebih 2,5 gram, petugas memberikan tindakan terukur dibagian kaki kananya karna mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

Untuk pasal yang dikenakan 6 orang pengedar pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

"Sementara pasal yang dikenakan 3 orang pemakai melanggar pasal 112(1) sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara",ungkap Kapolres Sergai AKBP H Juliarman.*