JAKARTA - Demi menutupi tumpukan utang negara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kini menggandeng Ketua RT dan RW, untuk menagih peserta BPJS mandiri, yang memiliki tunggakan, atau belum membayar iuran. Hal ini sudah terjadi di beberapa wilayah seperti di Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat edaran Lurah Mekarjaya bernomor 460/121-kemaspel kepada seluruh Ketua RW Kelurahan Mekaryaja tanggal 22 Agustus 2019, kelurahan itu telah meneken nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan Cabang Depok.

Nota kesepakatan itu berkaitan dengan pelaksanaan program Desa JKN. Adapun isi surat itu antara lain memerintahkan seluruh ketua RW terlibat dalam penagihan tunggakan iuran peserta JKN di kelurahan ini yang nilainya mencapai Rp 9 miliar.

Saat ditemui wartawan, Rabu (11/9/2019), Lurah Mekarjaya, Zainal Arifin membenarkan. Menurutnya, ini adalah pilot projek BPJS. Pihaknya, kata dia, telah mengutus seluruh RT dan RW, serta dua warga yang direkrut BPJS untuk melakukan penagihan kepada warga yang menunggak iuran BPJS.

Menurut pengakuannya, 60 ribuan warga dari jumlah warga 73 ribu telah terdaftar sebagai peserta BPJS,.

Dan dari 60 ribuan itu, ada sekitar 3.000 warga yang menunggak hingga akhir Juli,. Informasi yang ia terima jumlah tunggakan mencapai Rp 9 miliar.

Adapun alasan warga yang menunggak iuran BPJS, kata Zainal, beragam. Ada yang lupa bayar, pindah alamat susah dicari, pindah asuransi ke swasta, dan ada pula yang tidak mampu bayar.

"Kalau tidak mampu bayar kita buatkan penelusuran apakah nantinya dibantu program APBD atau APBN," kata dia.

Para RT dan RW itu akan membantu mensosialisasikan keterangan BPJS di forum warga maupun pengajian lingkungan. Untuk diketahui, surat edaran terkait tunggakan yang dilampirkan oleh pihak BPJS itu viral di jagat media sosial. Belakangan diketahui, surat tersebut rupanya telah disosialisasikan sejak 22 Agustus 2019 lalu.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan berencana menaikkan iuran peserta mandiri awal tahun 2020. Namun iuran BPJS Kesehatan batal naik hal ini disahkan dalam rapat antara DPR dengan Kementerian terkait hingga pihak BPJS Kesehatan.

Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi IX dan Komisi XI DPR menolak rencana pemerintah untuk menaikkan kenaikan premi untuk peserta bukan penerima upah serta mendesak pemerintah mencari cara lain dalam menanggulangi defisit dana jaminan sosial kesehatan.***