TANJUNG BALAI-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus terduga pengedar sabu di wilayah Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Pelaku IP (30) warga jalan deli lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, ditangkap team opsnal Res Narkoba Polres Tanjung Balai pada Selasa(10/9/2019) sekira pukul 18:30 WIB.

IP merupakan mantan Residivis dan juga Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tanjung Balai dengan kasus yang sama penyalahgunaan narkoba.

"Ia kandas oleh team Personil Satresnarkoba Tanjung Balai dan berhasil diamankan di jalan deli Lingkungan VII, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai," kata Kasat Res Narkoba Tanjung Balai AKP Ras Maju Tarigan SH Kepada Gosumut, Rabu(11/9/2019).

Hasil pengeledahan oleh personil Satresnarkoba ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di bagian badan dan pakaian sebanyak sepuluh paket plastik klip berles merah yang berisikan narkotika jenis shabu shabu, satu unit hp merk samsung, dua pack plastik berles merah kosong, satu buah timbangan digital, dan sati buah sendok sekop pipet plastik di lantai kamar.

Namun, lanjut Ras Maju Tarigan, saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku seketika berterima sehingga mengundang perhatian masyarakat sambil memcoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga personil memberikan tembakan peringatan keatas, namun pelaku tidak menghiraukan sehingga personil langsung memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku langsung dilarikan kerumah sakit umum kota tanjung balai untuk mendapatkan pengobatan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut,"tegas Kasat Res Narkoba AKP Ras Maju Tarigan.*