SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan empat pejabat sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Provinsi di Kabupaten Kendal dan Pekalongan. Empat tersangka itu di antaranya ada indikasi melakukan mark-up penggunaan dana tersebut. Para tersangka yakni S sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom), CE selaku Dirut PT Airmas Sinergi Informatika, lalu inisi S sebagai PPKom dan SMS yang jadi Presdir PT Asta Grafika, S sebagai PPKom dan SMS, Presdir Asta Grafia.

"Mereka kami tetapkan tersangka hari ini, setelah melakukan pemeriksaan 50 saksi kasus penggunaan dana Banprov. Dua inisial S dari Dinas Pendidikan Kendal, dan Pekalongan, ada kemungkinan tersangka bertambah," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, Rabu (10/9).

Modus penyelewengan dana dilakukan para tersangka di dua kabupaten hampir sama dengan kontrak yang dibuat di bulan April 2018 atau sebelum APBD perubahan disahkan. Kemudian dana bantuan provinsi digunakan untuk bantuan laptop ke sekolah dengan memberikan spesifikasi yang tidak sesuai dan mark-up harga.

"Ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang dibeli, ada kemahalan harga, mark-up. Jadi setelah ditelisik, ada upaya menggelembungkan dana pengadaan barang dengan memainkan spesifikasi harganya dan membuat kontrak di bulan April sebelum APBD Perubahan disahkan pada September 2018," ungkapnya.

Selanjutnya, I Ketut masih memperdalam penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa ketua panitia anggaran. "Kita dalami peran dari kepala daerah," jelasnya.

Dalam waktu dekat, panitia pencairan anggaran dari DPRD Jateng bakal dipanggil oleh penyidik Kejati. "Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada panitia untuk diperiksa lagi hari selasa besok," ujarnya.

Pihaknya memperkirakan kerugian negara yang muncul dari kasus ini mencapai Rp 8,2 miliar. Rinciannya, senilai Rp 4,6 miliar untuk kasus di Kendal. Sedangkan sekitar Rp 3 miliar untuk kasus yang berhasil dibongkar di Pekalongan. Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa seperangkat laptop.

"Jumlahnya pun tak main-main. Di Kendal, petugasnya mendapati pengadaan 864 buah laptop dengan besaran nilai kontraknya mencapai Rp 8,9 miliar. Di Pekalongan. Tim Kejati mendapati pengadaan laptop sebanyak 897 unit dengan nilai kontraknya Rp 9,8 miliar," tutup I Ketut Sumedana.***