LABUHANBATU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Zaid Harahap melalui Kabid PMD Cut Rifai Nababan mengaku pembagunan sarana dan prasarana di Desa S3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu sudah sesui prosedur dan aturan yang berlaku. "Karena telah melalui mekanisme yang telah ditentukan yakni telah berkonsultasi dengan pimpinan perusahaan untuk membangun sumur bor, rabat beton dan fasilitas olahraga di atas tanah Hak Guna Usaha dan pihak perusahaan telah memberikan izin atas bangunan tersebut," ujar Zaid, Senin (9/9/2019).

Menurut Cut Rifai Nababan, terkadang orang salah mengartikan kalau membangun dengan menggunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) di atas tanah masyarakat itu harus memiliki surat hibah dari pemilik tanahnya.

"Hal ini beda dengan pembangunan dengan dana DD dan ADD di atas lahan perusahaan dengan surat Hak Guna Usaha (HGU) tidak perlu ada surat hibah tetapi harus berkonsultasi dengan pihak perusahaan untuk memperoleh surat izin atau surat hak pakai yang dikeluarkan oleh perusahaan pemegang HGU tersebut," ungkapnya jelas Cut Rifai Nababan.

Kabid PMD Labuhanbatu ini juga menambahkan, pembangunan desa yang ada didalam HGU perusahaan harus sesui dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri seperti ketersedian air bersih, pembangunan jalan semenisasi, pembangunan parit sarana olah raga, pemasangan lampu jalan dan lainnya yang lansung dinikmati oleh masyarakat dan bukuan untuk perusahaan.

Cut Rifai Nababan juga menyinggung bahwa masyarakat Desa yang tinggal didalam wilayah HGU Perusahaan juga membayar pajak setiap bulannya ke Negara melalui pajak penghasilan dan wajar mereka juga memperoleh fasilitas yang disediakan oleh negara sebagai mana masyarakat lainya.

Mengenai bangunan yang dibangun di atas tanah HGU Perusahaan, Cut menjelaskan, pemerintahan desa akan mencatatkan jenis bangunan kebuku aset desa hanya bangunnya tidak termasuk tanahnya.

"Jadi untuk Desa S3 Aek Nabara, menurut kami sudah sesui dengan prosedur yang ada," tegas Kabid PMD Labuhanbatu.