SIMALUNGUN-Polres Simalungun sektor Tanah Jawa mengamankan dua pria diduga terlibat jaringan pengedar narkotika jenis ganja pada, Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 23.43 WIB.

Kapolsekta Tanah Jawa Kompol H Panggabean SH melalui Kassubag Humas Iptu Lukman Hakim Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka berawal pada hari Sabtu (7/9/2019) sekitar Pukul 22.00 WIB.

Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki dewasa dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Jenis Vega R warna biru BK 4306 TAR yang datang dari arah Tanah Jawa menuju Muara Mulia yang diduga sering membawa Narkotika Jenis Ganja.

Setelah petugas mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan Pengintaian di seputaran PT. JAPFA dan sekitar pukul 23. 45 WIB laki laki yang sesuai Informasi tersebut melintas di jalan Umum PT. JAPFA, dengan cepat petugas langsung memberhentikan laju sepeda motor M. Setelah diberhentikan, petugas menginterogasi M dan M mengakui Narkotika Jenis Ganja tersebut ada dikantong baju miliknya setelah digeledah, ditemukan dari kantong baju M berupa 1 ( Satu ) Bungkus diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan Potongan kertas koran.

Dan (M) mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari laki-laki yang dia kenal dengan nama panggilan Kedoy warga Kel. Pematang Tanah Jawa sebesar RP. 20.000. (Dua Puluh Ribu Rupiah).

Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap Kedoy yang berada di sepuran Pekan Tanah Jawa. Sekitar pukul 00.10 WIB petugas berhasil mengamankan Kedoy didepan rumahnya di Jln. Nagur Kel Pematang Tanah Jawa Kec. Tanah Jawa. Kab. Simalungun.

Saat diamankan, Kedoy menjatuhkan 1 ( Satu ) bungkusan potongan kertas koran dan mengakui bahwa bungkusan koran itu adalah Narkotika Jenis Ganja miliknya.

Setelah dilakukan introgasi terhadap Kedoy, bahwa Ianya bernama inisial DS dan Kedoy merupakan nama panggilan sehari-harinya. DS alias Kedoy mengaku bahwa Ganja tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari laki-laki bernama Togap yang tidak tahu pasti alamatnya dimana.

Atas peristiwa itu petugas langsung melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penyitaan serta penggeledahan dan selanjutnya tersangka DS alias Kedoy dan M beserta barang bukti dibawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.*