LABUSEL - Seorang warga Lingkungan Pijorkoling, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, resmi ditahan polisi. Ini dikarenakan pemilik warung tersebut diduga melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau menguasai narkotika jenis ganja. AFN alias Kombang, kini telah dijebloskan ke dalam sel penjara Polsek Sei Kanan karena perbuatannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir, Jumat (6/9/2019) menerangkan, pelaku diamankan Jumat dini hari tadi sekira pukul 01.00.

"Dari pelaku petugas mengamankan satu bungkus pelastik ganja kering dan enam lembar kertas tictac," ujar Kapolsek.

Sebelum penangkapan, petugas mendapat informasi bahwa di warung kopi Lingkungan Pijorkolig sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat info tersebut Tim Opsnal Polsek Sei Kanan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda S. Limbong langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan di lokasi tempat Kombang diamankan.

"Petugas menemukan ganja tersebut di belakang warung tepatnya di atas pelepah pohon sawit. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinsial G," bebernya.

Untuk keperluan penyidikan dan pengembangan, TSK beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kanan guna interogasi lebih lanjut.