SERDANG BEDAGAI-Pelaku PI alias Supri (27) warga Dusun XIV Meteran, Desa Firadaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis(5/9/2019) sekira pukul 06:00WIB, berhasil diamankan warga.

PI alias Supri saat beraksi bersama rekannya inisial MRD alias Mitun (24), melarikan diri setelah aksinya ketauan oleh satpam perusahaan, sehingga terduga langsung diamankan team Polsek Firdaus.

Pelaku ditangkap karena ketahuan melakukan kasus pencurian minyak premium jenis solar disebuah truk mitsubisi milik perusahaan pengelohan apas ubi, tepatnya areal gudang di Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Informasi yang dihimpun Gosumut, awalnya aksi pelaku diketahui seorang penjaga malam(Satpam) saat melakukan patroli di areal gudang milik korban Arifin (50) warga ruko ABC Dusun I, Desa Seirampah, Sergai.

Saat itu melihat terduga PI alias Supri sedang berjalan di areal gudang dengan membawa jerigen kosong dan selang palstik mendekati truk tangki bahan bakar solar dengan nomor polisi BM 9776 AF dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Awalnya kita mencurigai melihat pelaku membawa jerigen kosong berikut selang, setelah terus kita pantau ternyata pelaku mengambil minyak jenis solar ke truk terpakir," kata Aris Frianda(37) penjaga malam warga Furdaus kepada awak media.

Menurut dia, saat dilakukan penangkapan terhadap Supri ternyata pelaku bersama rekannya yang saat ini sudah diketahui identitasnya melarikan diri.

Pelaku PI alias Supri mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian satu jerigen berisi minyak solar berisi lebih kurang 33 leter yang disedot menggunakan selang bersama rekanya inisial MRG diambil dari truk tangki pada hari Rabu(4/9/2019) kemarin.

Lanjut Aris, ternyata minyak solar tersebut sudah disimpan disamping sebelah luar tembok gudang milik perusahaan dan pelaku langsung menunjukan bukti barang minyak tersebut. Saat itu juga pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Mapolsek Firdaus.

Kapolsek Firdaus AKP Ridwan SH kepada Gosumut membenarkan kejadian tersebut,"Iya benar hal ini berdasarkan laporan polisi LP/ 50 /IX / YAN.2.6 / 2019/ SU /RES SERGAI / SEK Firdaus. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sehingga melaporkan hal ini kepolsek Firdaus.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut," ungkap AKP Ridwan.*