SERDANG BEDAGAI-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam sidang di pengadilan Negeri (PN) Sergai berikan tuntutan 2 bulan terhadap pelaku pengeroyokan Happy (30) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, akhirnya pihak keluarga keberatan.

Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga yang tak lain Mertuanya sendiri, sehingga pihak keluarga korban yang merupakan sebagai menantu keberatan.

"Kami selaku pihak keluarga merasa keberatan atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut pelaku hanya 2 bulan,"kata Phek Mau (54 warga lubuk pakam, Kamis (5/9/2019).

Menurutnya, pengeroyokan dilakukan hari Jumat(21/12/2018) lalu tepatnya sekira pukul 15:30 WIB, terhadap para pelaku Jeffri, Chan Gwek Cen dan Suhadi Wijaya yang tak lain keluarga mertua korban Happy (menantu) dalam rumah di lokasi jalan cempaka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

"Akibat pengeroyokan para pelaku membuat anak saya sampai masuk rumah sakit selama 4 hari. Tapi para pelaku hanya di tuntut 2 bulan,"katanya. Ia menambahkan, atas tuntutan Jaksa tersebut, Phek Miau minta agar Ketua majelis hakim PN Serdang Bedagai agar menvonis pelaku dengan hukuman setimpal dengan pasal yang tertera pasal 351 dan pasal 170 KUHP.

“Selaku orangtua saya minta Ketua majelis hakim untuk menghukum para pelaku setimpal dengan perbuatannya dan ini hari sidang keterangan saksi," pungkas Phek Miau orang tua korban kepada wartawan.**