LABUSEL - Unit Rekrim Polsek Torgamba terpaksa melakukan tindakan tegas teruur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku saat hendak melarikan dan melawan petugas.

Seketika pelaku NG alias Gunawan (21) terkapar dan dievakuasi ke rumah sakit untuk mengangkat proyektil yang bersarang di kaki warga Desa Simpang Kanan, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Kapolsek Torgamba, AKP Muliadi, Kamis (5/9/2019) menjelaskan, pihaknya masih terus memburu pelaku lainnya yang memiliki barang bukti berupa handphone dan playstation di daerah Langgapayung.

Namun, saat pengembangan ini pelaku mencoba melawan dan hendak melarikan diri dari pengawasan petugas.

"Pada saat penangkapan dan pengembangan untuk mencari teman pelaku, dia melawan petugas dan hendak melarikan diri, sehingga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, dengan menembak betis sebelah kanan," ujar Kapolsek.

Adapun pasal yang dikenakan, lanjut Kapolsek, yakni Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

AKP Muliadi menerangkan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Rabu (21/8/2019) lalu sekira pukul 02.30 di Dusun Kandang Motor Perumahan DL Sitorus Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.