LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan atas laporan Pariaman Simanjuntak (36) LP/96/VII/2019/SU/RES.LBH/SEK.KL.HULU.

Pelaku LS (50) warga Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, diamankan polisi berdasarkan SP-Kap/52/VIII/2019/Reskrim.

Informasi yang diterima, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan LS terhadap Pariaman Simanjuntak terjadi pada Jumat (19/7/2019) pukul 10.00 di Simpang Ranto Bangun, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, menganiaya korban dengan cara memukul wajah Pariaman dengan tangan dan melemparkan batu ke kaki kanan korban.

"Kemudian petugas mengamankan pelaku pada Selasa (3/9/2019) sekira pukul 16.00 di Jalan Jendral Sudirman Aek Kanopan tepatnya di depan RSUD Labura dan selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kualuh Hulu," tukas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Rabu (4/9/2019).