SERDANG BEDAGAI-Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) terduga sebagai pengedar sabu di wilayah kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Grebek Kampung Narkoba (GKN) berhasil amankan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SH alias IH (38) warga dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Sergai, Jumat (30/8/2019) sekira pukul 15:00WIB.

Penggrebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,29 gram, delapan helai plastik klip transparan kosong, Uang tunai Rp.50.000, satu buah dompet warna biru, satu unit hand phone merk nokia warna biru.

Hal ini di sampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Rabu (4/9/2019).

Awal penangkapan terduga berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu yang diketahui bernama SH alias IH. Atas informasi berharga ini team Reserse Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dilokasi rumah terduga SH alias IH. Saat itu juga sudah mengetahui lokasi rumah terduga terlihat SH alias IH sedang berada di kamar belakang rumahnya.

"Melihat kedatangan petugas terduga lamgsung membuang satu helai plastik diduga sabu klip transfaran berisikan sabu dilantai kamarnya, sehingga team melakukan pengeledahan dan ditemukan satu buah dompet warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu disamping lemari kamar," kata Mantan Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu.

Terduga SH alias IH kepada petugas mengaku nekat mengedarkan sabu setelah suaminya berinisial SS(48) tertangkap oleh pihak BNN dan di vonis 6,8 tahun penjara. "Saya nekat jual sabu karna untuk memenuhi kebutuhan saya dan 3 anak saya pak, karena suami saya masih di LP dan menjalani hukuman 4 tahun. Ternyata saya tertangkap, baru sadar perbuatan saya ni pak menyesal,"kilah SH alias IH.

"Tersangka di jerat pasal 114 sub 112 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara," ungkap AKP Martualesi Sitepu.*