JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu, yang dikendalikan oleh jaringan Malaysia dari Lapas Pekanbaru, Riau. Sabu sebanyak 16 bungkus seberat 16 Kg tersebut, dibawa dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Palembang, Sumsel.

Informasi yang diperoleh GoNews.co, pengungkapan peredaran barang haram tersebut, diawali dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu-sabu dari Malaysia, melalui lintas Provinsi yakni Aceh, Sumut, Riau dan Sumsel yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak BNN pada Selasa (2/9/2019) malam.

"Setelah ada informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan di wilayah Simpang Ulim, Aceh. Disana kami berhasil menangkap dua orang yang membawa sabu sebanyak 16 bukus," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen. Pol. Drs. Arman Depari, saat dikonfirmasi GoNews.co, Rabu (3/9/2019).

Dari hasil interogasi terhadap keduanya, kata Arman Depari, garam haram tersebut diperoleh dari Cekbah, atas suruhan seorang napi di LP Pekanbaru, yang sering dipanggil dengan sebutan Ayah.

"Berdasarkan keterangan keduanya, kami kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap beberapa tersangka, salahsatunya adalah SB yang bertindak sebagai kurir dari laut ke darat," urainya.

Kemudian lanjut Arman Depari, tersangka berikutnya yang berhasil ditangkap adalah MZ, dan satu orang lagi adalah oknum Anggota TNI bernama Kopda AN.

"Oknum TNI ini berperan sebagai penerima barang dari MZ, jadi total tersangka yang kita amankan ada 8 orang," tambahnya.

Ke delapan tersangka tersebut, yakni ES yang bertugas sebagai kurir dari Malaysia ke Aceh, kemudian HS, penyedia transportasi, SB, MZ, RM, MI, FT dan terakhir oknum Anggota TNI, Kopda AN.

"Saat ini para tersangka telah diamankan pihak BNN, dan oknum TNI, Kopda AN telah diserahkan ke Pom Dam Iskandar Muda," ujarnya.

Selain sabu, BNN juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni:

1. Mobil Toyota Avanza warna Silver No. Pol BK 1735 GQ.

2. Pasport an. Edi Saputra.

3. Sim, KTP dan kartu-kartu perbankan.

4. Tiket pesawat an. Fitriani tujuan Banda Aceh-KL & KL Banda Aceh tanggal 23 Agustus 2019.

D. Handphone sebanyak 7 unit.

6. Pasport an. MURZIANTI dan an. FITRIANI.

"Semua tersangka saat ini sudah dibawa ke Gedung BNN di Cawang," pungkasnya. ***