ASAHAN-Unit Reskrim Polsek Air Joman, Polres Asahan berhasil menangkap dan mengungkap kasus Narkotika jenis sabu dan ganja di Dusun III, Desa Silau Lama, Kabupaten Asahan, Senin (2/9/2019).

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Wakidi alias Adi alias Begu (39) warga Dusun III, Desa Silau Lama, Kecamatan Silau laut, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh Kapolsek Air Joman IPTU HW. Siahan dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Atas laporan tersebut, IPTU. HW. Siahan langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Air Joman untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Air Joman menemukan seorang laki-laki yang berada di dalam rumahnya tepatnya di kamar tidur.

Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kotak rokok merk Ardath yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip kecil diduga Narkotika jenis Sabu dan 2 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Ganja.

Kapolres Asahan AKBP. Faisal F. Napitupulu, SIK, SH melalui Kapolsek IPTU HW. Siahan membenarkan penangkapan tersebut.

IPTU. HW. Siahan menjelaskan, bahwa pelaku beserta barang bukti berupa 6. Bungkus plastik klip kecil kosong, 2. Bungkus klip plastik kecil diduga Narkotika jenis Ganja, 2. Paket bungkus plastik klip kecil berisi yang diduga sabu, 1. Buah Bong, 1. Buah kaca pirek, 2. Kotak rokok kosong merk Ardath, Uang tunai Rp. 75.000dan 1 buah Hp warna hitam merk Samsung kini telah diamankan ke Mapolsek Air Joman untuk dilakukan proses lebih lanjut.*