SERDANG BEDAGAI-Team opsnal Polsek Tanjung beringgin berhasil menangkap terduga pengedar sabu di sebuah perbatasan kecamatan Tanjung Beringgin -Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Terduga pelaku M alias S (39) warga dusun III Pelintahan, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai. Ditangkap pada Sabtu sore (31/8/2019) sekira pukul 17:30 WIB.

Barang bukti yang diamankan yakni satu paket klip trasfaran ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua klip transparan ukuran kecil diduga berisikan narkoba jenis sabu, satu buah handphone merk nokia dan uang senilai Rp 185.000.000,-, satu buah bungkus rokok merk magnum filter warna hitam tempat menyimpan terduga sabu, satu buah manis warna kuning.

Informasi yang diperoleh Gosumut, penangkapan terduga M alias S berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tempat kejadian perkara tempatnya di perbatasan kecamatan tanjung beringgin dengan Seirampah.

Atas informasi sangat berharga, kemudian team Kanit reskrim bersama timnya meluncur di lokasi kejadian. Setelah di lokasi terlihat terduga telah bergeser kesebrang jembatan, sehingga team melakukan penangkapan terhadap pelaku M alias S.

Singkat cerita, setelah dilakukan penangkapan kemudian team melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan satu buah rokok di saku depan celana pelaku dan ditemukan tiga klip trasfaran narkotika jenis sabu.

Kemudian team melakukan penggeledahan dirumah terduga M alias S, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tanjung Beringin.

Kapolsek Tanjung Beringgin, Iptu Khairul Saleh SH kepada wartawan, Minggu (1/9/2019) mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan pelaku M alias S tidak ada melakukan perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti sabu adalah miliknya untuk di jual kepada pembeli.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna dilengkapi penyelidikan," jelas Iptu Khairul Saleh.**