JAKARTA - Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 mulai diberlakukan hari ini, Senin (02/09/2019).

Kalimantan, daerah yang menjadi calon Ibu Kota baru, mendapatkan standar tertinggi dari tiga zonasi yang diberlakukan. Berdasaran Kep. Menhub 348/2019 itu, tarif ojol yang berlaku di Kalimantan ditetapkan sebesar Rp 2.100-Rp2.600 per kilometer, dengan biaya minimal Rp 7.000-Rp10.000. Tarif ini berlaku juga untuk Sulawesi, NTT, Maluku yang masuk zona III.

Sementara untuk wilayah Ibu Kota Jakarta yang masuk Zona II bersama Depok, Tangerang, Bogor dan Bekasi, diberlakukan tarif sebesar Rp 2.000-Rp2.500 per km, lebih murah Rp100 dari tarif di calon Ibu Kota baru. Tapi, batas bawah pembayaran minimumnya, lebih mahal Rp1000 meskipun batas atasnya sama, yakni Rp 8.000-Rp10.000.

Terendah, adalah tarif Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa dan Bali. Di tiga pulau itu, kecuali Jabodetabek, kemenhub menetapkan tarif sebesar Rp 1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-Rp10.000.

Itu artinya, dari seluruh wilayah operasi Gojek dan Grab di Indonesia, pembayaran minimum untuk menggunakan jasa Ojol tak lebih dari Rp10.000. Pembayaran minimum ini, adalah tarif yang diberlakukan untuk order jarak dekat.

Lebih dari itu, konsumen akan dikenakan tarif berdasarkan jumlah (dalam kilometer) jarak selanjutnya.***