TOBASA-Guna mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Toba Samosir laksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Ke0ala Desa Tahun 2019. Bertempat di lantai 4 ruang Rapat Balai Data Kantor Bupati Senin, (2/9/2019) dihadiri Wakil Bupati Ir.Hulman Sitorus, M.Si didampingi oleh Assisten 1 Harapan Napitulu, Assisten 3 Parulian Siregar, Kepala BPKD Kab.Tobasa Ganyang Situmorang, Kadis Kominfo Drs. Lalo H.Simanjuntak dan Kadis PMDP dan PA Hendri Silalahi.

Kadis PMDP dan PA Hendri Silalahi menjelaskan, kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 di ikuti oleh 105 Desa dengan para Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa serta para BPD. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 15 Kecamatan dari 16 Kecamatan se Tobasa dengan1 Kecamatan tidak ikut yakni Kecamatan Sigumpar.

"Kecamatan Sigumpar tidak ikut meniadi peserta sosialisasi % tahapan Pilkades 2019 karena semua Kepala Desanya masih aktif sesuai dengan amanah Undang Undang tentang Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa," jelas Kadis PMDP dan PA.

Lanjut Kadis, Tujuan dilaksanakannya Sosialisasi untuk memberikan informasi tentang tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tahun 2019 kepada Camat, Kepala Desaataupun Pejabat Kepala Desa serta BPD sebagai pelaksana Pemilihan Kepala Desa yang akan digelar pada tanggal 5 Desember 2019.

Sebagai peserta sosialisasi adalah tim Fasilitasi, Monitoring dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa (PPKD), Kepala Desa ataupun para Pejabat Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Desa dan Para Camat.

Untuk nara sumber pada sosialisasi dihadirkan Kepala Dinas PMDP dan PA Hendri Silalahi dengan materi Tahapan pemilihan kepala Desa dan nara sumber ke 2 oleh Kepala BPKD Kab.Tobasa Ganyang Situmorang memberikan pemaparan dan penjelasan tata cara pencairan dan pertanggung jawaban Dana Pemilihan Kepala Desa dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa.

"Disampaikan Kepala BPKD, gunakanlah Dana tersebut dengan tepat guna dan jangan sampai menyalahi aturan dalam hal penggunaan dan pelaksanaannya," himbau Kepala BPKD Ganyang Situmorang.

Kadis PMDP dan PA kepada Gosumut disela sela acara menjelaskan, usai acara sosialisasi hari ini Kepala Desa maupuan Pejabat Kepala Desa bersama dengan BPD nya harus secepatnya membentuk P2KD di desanya.

"Apabila BPD tidak dapat membentuk P2KD samapai batas yg telah ditetapkan, maka oleh camat diberi wewenang Undang Undang untuk membentuk P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) dan pada tanggal (9/9/2019) nanti akan digelar sosialiasi Tahapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang akan di ikutu oleh seluruh P2KD," tegas Kadis.

Sebelum pelaksanaan kegiatan ini di gelar telay dilaksankan terlebih dahulu Sosialisasi tim Fasilitas Monitoring dan pengawas Pemilihan Kepala Desa tahun 2019 dengan melaksanakan rapat penentuan rencana dan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala di ruang rapat mini Kantor Bupati, juga dilaksanakan rapat pembahasan kembali persiapan pemilihan kepala desa dengan materi finalisasi penentuan jadwal pilkades, pendanaan/pembiayaan pelaksanaan pilkades, peralatan dan perlengkpn Pilkades/KPUD Tobasa, potensi konflik yang mungkin akan terjadi dan upaya penanganannya.

Sebelumnya Wakil Bupati menyampaikan, laksanakanlah semua prosedur dan tahapan Pilkades sesuai dengan yang telah di amanhkan oleh Peratiran dan Undang Undang. "Hendaknya dalam Pilkades nanti, pilihan dan dukungan boleh berbeda tetapi janganlah menjadi sebuah pertikaian yang menyebabkan menjadi perpecahan. Perbedaan pilihan itu biasa dan itulah buah dari demokrasi dan itulah bukti dari kekuatan kita dan kelak juga untuk menyatukan kita semua," himbau Wakil Bupati.

Dijelaskan wabup, bawa DD TA - 2019 yang diterima masing masing desa sudah mencapai hampir sama dengan Dana APBD. "Gunakanlah Dana Desa tersebut untuk pembangunan di masing masing desa sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat desa masing masing berdasarkan hasil kesepakatan bersama.gunakanlah DD tersebut dengan tepat sasaran dan tepat guna sesuai dengan aturan prosedur Hukum dan Undang Undang demi kepentingan peningkatan ekonomi masyarakat desa,"imbuhnya.

Anggaran DD dari Pusat ke Tobasa sebesar Rp.2,4 Trillyun untuk TA- 2019. "Untuk menyambut Dana ini mari kita persiapkan program dan perencanaan penggunaannya oleh warga masyarakat. Pemanfaatan dan penggunaan Dana Desa (DD) tersebut haruslah tepat guna atau tepat sasaran sesuai kebutuhan warga masyarakat di setiap desa," himbau Wakil Bupati.*