LABUHANBATU - MES alias Edi (36) yang beralamatkan di Dusun II, Desa Meranti Paham, Kecamatan panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dicokok polisi, Sabtu (31/8/2019) dini hari tadi sekira pukul 03.00. Pasalnya, tak jauh dari rumahnya Edi melakukan transaksi narkoba dan kini pelakupun mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Surianto setelah petugas menerima informasi akan adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka di sebuah rumah.

Tanpa menyiakan kesempatan, tim bergerak cepat ke Dusun II, Desa Meranti Paham. Bersama 4 personel reskrim lainnya, Kanit dan anggota melakukan pengintaian terhadap calon tersangka.

Setelah memastikan, petugas pun langsung mendobrak rumah dan menangkap seorang laki laki yang diketahui MES alias Edi.

"Dari pelaku disita berupa 20 plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 19 bungkus kosong plastik klip, 3 plastik klip bekas pakai, 2 buah bong yang sudah dirakit terbuat dari botol formula 44 dan brang bukti lainnya," tandasnya.

Bersama barang bukti, Edi pun diboyong ke Polsek Panai Tengah untuk pengembangan terhadap jaringannya.