SIMALUNGUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus 4 tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu dilokasi yang berbeda pada, Rabu (28/8/2019).

Keempat tersangka ,yakni AR(44) tenaga honorer pemandang kebakaran di Pematang Siantar merupakan warga Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, A(34) warga Jalan Medan Simpang Kerang, Pematang Siantar, HS(34) warga Jalan Singosari Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, dan RS(38) warga Jalan Angkola Gg Delima, Kecamatan Siantar Utara.

Keempat tersangka berhasil diringkus Sat Res Nakoba Polres Simalungun dilokasi berbeda pada, Rabu (28/8/2019). "Dari keempat tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 159,04 gram,"ucapnya.

Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba AKP TP Butar-butar mengatakan, kronologis pengungkapan jaringan peredaran narkoba sabu tersebut bahwa pada hari Rabu, (28/8/2019) sekira pukul 19.00 WIB petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwasanya ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu, selanjutnya unit opsnal berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang pria mengaku bernama inisial (AR).

Dari pengakuan (AR), bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial (A) yang berada di P. Siantar, selanjutnya unit opsnal berangkat kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka (A) beserta 1 orang temannya didalam rumah berikut barang bukti.

Sementara dari pengakuan (A), narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial (D) yang berada di dalam lapas melalui paket kiriman dan mengakui jika narkotika jenis sabunya ada disimpan kepada seorang pria berinisial (R) dan berhasil mengamankan tersangka (R) berikut barang buktinya.

Selanjutnya petugas langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Keempat tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam hukuman penjara diatas lima tahun dan denda 1 millyar rupiah,"ungkapnya.*