PALAS–Dalam waktu sepekan belakangan ini,Polsek Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas (Palas) telah mengamankan tiga pelaku Jurtul Judi Togel maupun KIM ,dari lokasi berbeda diwilayah hukumnya.

Penangkapan diawali Mediana Boru Sinambela (47) warga Desa Sayur Maincat Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) Rabu (27/8/2019) sekitar pukul 20.00 WIB , dilokasi warung tuak miliknya di Desa Sayur Maincat.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti ,uang Rp 40.000, satu handphone merek Samsung berisikan pasangan angka tebakan judi KIM,4 blok kertas kupon KIM yang sudah birisi angka angka tebakan, judi jenis KIM ,10 blok kertas kupon judi dan dua buah bolpoint.

Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 21.2O WIB juga berhasil menangkap Raja Mardaup Pohan alias Juntak (52) Desa Batu Sundung, Kecamatan Barumun Tengah, sebagai sub agent dalam perusahaan judi KIM di lokasi Desa Sidondong ,Kecamatan Barumun Tengah.

“Pelaku di tangkap ketika sedang duduk di warung kopi milik Misron Harahap. Dari tangannya polisi memukan satu unit Handphone warna hitam berisikan nomor pasangan judi jenis kim ,uang tunai sebesar Rp 360.000," kata Kapolsek Barumun Tengah AKP Samailun Pulungan .SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Syaipul Bahri Jum,at(30/8/2019).

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah juga menangkap Bakti Harahap ,(43 )warga Desa Sayur Maincat ,Kecamatan Aek Nabara Barumun,dilokasi warung tuaknya yang berlokasi di Desa Sayur Maincat,Rabu kemarin , sekitar pukul 22,30 WIB. Dari tangan Bakti Harahap ,Polisi mengamankan barang bukti . uang tunai Rp 200.000.,satu buah bolpoint ,dua buah buku tulis bertuliskan angka angka tebakan dan dua buah handphone merek Samsung warna hitam dan handphone merek OPPO.

“Tiga tersangka jurtul KIM dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUH Pidana tentang perjudian,"kata Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah Aiptu Syaipul Bahri.*