SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan memastikan telah menambah jumlah tersangka kasus rasis saat peristiwa pengepungan di Asrama Mahasiswa asal Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8). Kalau nggak salah inisial SA, nanti lebih detailnya Pak Waka yang akan menjelaskan. Intinya, dari hasil gelar perkara ditemukan hasil video yang isinya ada kata-kata kurang sopan yakni binatang (rasis)," kata Luki dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (30/8).

Dikatakan Luki, SA adalah salah satu dari enam saksi yang sebelumnya juga telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri. "Lebih detailnya Pak Waka yang akan menjelaskan," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian juga sudah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Penetapan tersangka ini, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan tujuh ahli.***