PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) akan menurunkan biaya layanan transfer dana antarbank melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp5.000 per transaksi. Kebijakan ini akan efektif berlaku mulai tanggal 1 September 2019. Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Perwakilan Riau, Syahrul Baharisyah mengatakan, bahwa penurunan biaya transfer melalui kriling tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI. Yang tujuannya untuk menjadikan transaksi antara masyarakat dan bank menjadi lebih murah dan efisien.

"Penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan bank peserta SKNBI kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000 per transaksi akan menjadi maksimal sebesar Rp3.500 per transaksi. Lebih murah tentunya, dan ini berlaku mulai tanggal 1 September 2019," kata Syahrul Baharisyah di Aula BI Perwakilan Riau, Jumat (30/8/2019).

Sedangkan, untuk pengenaan tarif transfer pada layanan transfer dana dari BI kepada bank peserta SKNBI juga diturunkan, yaitu dari Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi.

Lalu, batas maksimal transaksi yang diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler transfer dana juga dinaikkan dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.

Tidak hanya itu saja, periode settlement dana juga diperbanyak. Yang awalnya, Layanan Transfer Dana hanya lima kali menjadi sembilan kali sehari dan penambahan periode settlement dana Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali menjadi sembilan kali sehari.

"Dengan adanya penambahan settlement, batas waktu maksimal pengiriman uang jadi lebih efisien dan lebih cepat. Awalnya membutuhkan dua jam sekali proses dan dengan aturan ini akan menjadi satu jam.

Untuk diketahui, BI telah menerbitkan ketentuan penyempurnaan dalam layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2018 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kriling Berjadwal melalui SKNBI dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI. ***