NISEL- Satuan Tugas (Satgas) penertiban penambangan pasir ilegal di sepanjang pinggir pantai di wilayah Nias Selatan dibentuk.

Kesepakatan pembentukan Satgas tersebut dilakukan saat rapat koordinasi lintas sektoral dalam mensukseskan Sail Nias 2019 untuk membahas penggalian pasir laut secara ilegal, pedagang ikan dan pedagang kaki lima serta parkir liar di Aula Bhayangkari, Mako Polres Nisel, Jalan Mohh.Hatta, Telukdalam, Rabu, (28/8/2019).

Pembentukan Satgas tersebut langsung disepakati oleh seluruh peserta yang hadir dan tugasnya untuk menertibkan penambangan pasir ilegal di sepanjang pinggir pantai.

Unsur Forkopimda Nisel yang turut hadir saat itu diantaranya Danlanal Nias, Letkol Laut (P) Jan Lucky Boy Siburian, Dandim 0213/Nias Letkol Inf. TP. Lobuan Simbolon, Asisten III Setdakab Nisel Setiaro Waruwu menyepakati sepanjang pinggir pantai Lagundri, Sorake, Baloho, pinggir pantai Toma dan pinggir pantai lainnya menjadi sasaran utama penertiban oleh Satgas.

Kapolres pada kesempatan itu mengharapkan Pemkab Nisel agar membuat aturan terkait penertiban galian C tersebut serta memasang spanduk berupa himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengambil pasir secara ilegal di sepanjang pantai.

"Karena Lagundri dan Sorake sudah menjadi Daerah tujuan wisata, maka tidak diperbolehkan adanya pengambilan pasir di sepanjang pinggir pantai tersebut. dan mulai Kamis, (29/8/2019), Polres Nisel akan menggelar patroli rutin," pungkasnya.

"TNI dan Polri siap membackup Satpol -PP kapan dibutuhkan saat pelaksanaan penertiban baik dalam penertiban galian C maupun penertiban pedagang ikan atau pedagang kaki lima," ujarnya.

Selain itu, Ia juga mengharapkan kepada Pemkab Nisel mencarikan tempat bagi penjual ikan karena saat ini para pedagang ikan bebas berjualan di tepi jalan mengakibatkan jalan macet.

Kadis Lingkungan Hidup Nisel Hartawan Halawa mengatakan peraturan bupati (Perbup) tentang galian C ilegal sudah dibuat dan saat ini masih proses di bagian hukum. "Perbup itu sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakan bagi para penggali pasir," tuturnya.

Kadis Pariwisata Anggreani Dakhi menerangkan, khusus pantai Lagundri dan Sorake sudah ditetapkan menjadi kawasan strategis daerah pariwisata di Nisel. "Dinas pariwisata sangat menyambut baik pembentukan satgas penertiban galian C di daerah pantai tersebut. Karena banyak wisatawan mengeluh, pantai Lagundri dan Sorake mulai rusak akibat penambang pasir," katanya.

Hadir juga saat itu, Waka Polres Kompol Martin Luther Dachi, Kabag Ops Kompol Safaruddin Zebua, Pasi Intel Lanal Nias Mayor Laut Marinir Jayusman, Danramil 12 Telukdalam, Kapten Inf. P Sihombing, Kadis Lingkungan Hidup, Kadishub Nisel Drs.Faatulo Gulo, Kadis Satpol-PP Teori Bali, Kapolsek Telukdalam, Iptu Aripin Simanjuntak, Waka Polsek Telukdalam, Iptu Tri Eko, Camat Toma Induk Laia, mewakili sejumlah Camat dan peserta rapat lain.*