PALAS-Modus aksi Unjuk Rasa Oknum Mahasiswa berinisial JTN, warga Desa Hutaibus Rajo Lamo ,Kecamatan Sosa ,Kabupaten Padang Lawas (Palas) kena Operasi Tangkap Tangan (PTT) oleh Satreskrim Polres Tapsel dibantu Polsek Batumun, Rabu (28 /8/2019) karena melakukan pemerasan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Palas.

Saat tertangkap tangan dilokasi pertemuan di cafe Sahabat Kuliner( Saku)Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan, dari tangan pelaku disita uang sebanyak Rp 20 juta hasil memeras pejabat melalui pelapor Mardan Hanafi SH yang juga Kuasa Hukum Bappeda sejak Januari 2019.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kapolsek Barumun AKP Eddy Sudrajat mengatakan, penangkapan Jumpa Taufiq Nasution berdasarkan laporan Mardan Hanafi yang diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terkait pemerasan tersebut.

Kapolsek mengungkapkan, diawali Kaban Bappeda Palas menelepon pelapor dan meyampaikan bahwa akan ada lagi aksi unjuk rasa Jum,at (30/8/2019) yang akan dilakukan Mahasiswa mengatasnamakan Organisasi Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (KPMN) Kabupaten Palas.

Rencananya di hari Jumat (30/8/2019) akan ada lagi demi besar besaran sehingga Kaban Bappeda mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pelapor Mardan Hanafi Hasibuan yang juga Kuasa Hukum ,lewat pesan What Shap dan menyarankan Kepada pelapor agar menjumpai penanggung jawab Aksi JTN.

Kemudian pada pukul 21.00 WIB, kata Kapolsek, pelapor menghubungi penanggung jawab Aksi JTN ,untuk mengajak bertemu dilokasi Cafe Sahabat Kuliner (SAKU) kemudian pada pukul 21.30 WIB berlangsung pertemuan.

"Tersangka meminta uang untuk bayar kuliah sebanyak 11 orang sebesar RP 20 juta," ungkap Kapolsek. Lalu disanggupi pelapor MH uang tersebut bisa menghentikan aksi unjuk rasa kekantor Bappeda Kabupaten Palas.

Kemudian ,Rabu (28/8/2019) sekira pukul 14.00 WIB pelapor MH menghubungi kembali JTN Keduapun bertemu di Cafe Sahabat Kuliner. "Disaat Pelapor mrnyerahkan uang sebesar RP 20 Juta kepada tersangka JTN ,saat bersamaan petugas langsung membekuknya,"ujar AKP Eddy Sudrajat.

"Operasi tangkap tangan ini berdasarkan laporan dari pelapor atas pemerasan yang dilakukan tersangka," kata Eddy Sudrajat saat merilis penangkan tersangka di Mapolsek Barumun.

AKP Eddy menjelaskan, tersangka telah memeras pejabat dengan modus operandi aksi unjuk rasa di Bappeda Palas.Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp 30 juta untuk dana membayar uang kuliah bersama teman temannya sebanyak 11 orang . Tetapi hanya disanggupi sebesar RP 20 Juta dan disepakati oleh tersangka.

Kata Edi, aksi tersangka dengan modus aksi unjuk rasa telah menimbulkan kerugian terhadap Pejabat Pemerintah kabupaten Palas. "Perbuatan tersangka bukanlah menyuarakan aspirasi dengan orasi yang murni ,tetapi memiliki unsur untuk memeras. Seharusnya, sebagai Mahasiswa, tersangka melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui ada praktik penyelewengan anggaran, buka dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara memeras ," ungkap Kapolsek.

"Kita sangat mengayangkan tindakan oknum Mahasiswa yang telah mencemarkan lembaga pendidikan untuk dijadikan tameng dengan cara melakukan pemerasan. Cara pemerasan tidak mencerminkan intelektual Mahasiswa dalam menyuarakan kepentingan rakyat," tegas Eddy.

Ia menambahkan, barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa uang tunai Rp20 juta dalam bentuk pecahaan uang kertas Rp 100 Ribu sebanyak dua ikatan yang jumlah masing masing Rp 10 Juta.

Waka Polres Tapsel Kompol Jumanto dihubungi wartawan terkait adanya penangkapan oknum Mahasiswa yang memeras membenarkan, bahwa telah menangkap tersangka JIN "Untuk saat ini tersangka telah ditahan di sel Tahanan Mapolres Tapsel , untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

"Atas perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 368 KUHP Jo Pasal 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Waka Polres Tapsel.*