NISEL-Kejaksaan Negeri Nias Selatan meningkatkan penanganan kasus penimbunan jalan Istana Rakyat sebesar Rp 8 miliar bersumber dari APBD Nisel Tahun Anggaran 2015 dari penyelidikan ke tingkat Penyidikan.

Hal ini disampaikan Kajari Nisel Rindang Onasis, SH kepada wartawan di kantornya, Jalan Diponegoro, Telukdalam, Rabu, (28/8/2019).

Ia menjelaskan, tim Pidsus telah melakukan ekspos hasil penyelidikan kasus penimbunan Jalan Istana Rakyat sebesar Rp. 8 miliar bersumber dari APBD Nisel Tahun Anggaran 2015.

"Dan dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan dan adanya tindak pidana. oleh karena itu, penyelidikan kasus tersebut di tingkatkan ke Penyidikan," ujarnya.

Sementara, Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua, SH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Rabu, (28/8/2019) juga membenarkan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tingkat Penyidikan dengan Nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) : Print -01/N. 2.30/Fd.1/08/2019 Tanggal 19 Agustus 2019.

Penyidikan kasus itu berjalan terus dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, kasus penimbunan Jalan Istana Rakyat itu sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Kejari Nisel pada Tahun 2016, namun baru Tahun ini kasus itu di Lidik hingga statusnya naik ke tingkat penyidikan.*