JAKARTA - Terpidana korupsi proyek KTP-el Setya Novanto (Setnov) resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia yakin, pengadilan akan menerima permohonannya itu. Mantan Ketua DPR RI ini mengenakan kemeja berwarna biru dongker saat menjalani persidangan. Setnov pun kini mengubah penampilan dengan memelihara kumis dan jambang. Brewokan.

"Alhamdulillah (sehat)," singkat Setnov saat memasuki gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Pengajuan Peninjauan Kembali ini dilakukan usai tim kuasa hukum Setnov mengklaim punya bukti baru dalam kasus kliennya. Termasuk kekhilafan hakim dalam membuat putusan.

Selepas persidangan Setnov tak henti-hentinya melempar senyum kepada awak media yang meliput. Dia pun langsung digiring menuju mobil tahanan.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini optimistis permohonan Peninjauan Kembali-nya akan diterima "InsyAllah, InsyAllah ya. Kita berdoa," ucap Setnov.

Seperti diketahui, Setnov divonis hakim PN Tipikor dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Dia juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setnov dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el.***