MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak dua pencuri sepeda motor (Curanmor).

Keduanya, masing-masing Pandawa Sembiring alias Dawa (24) warga Jalan Luku 1 Nomor 216 Kecamatan Kwala Bekala, Kabupaten Deliserdang dan Dani Sural alias Acil (26) warga Pondok Batu Tuntungan Gang Bina Karya Kelurahan Panglima Tua, Kecamatan Pante Batu, Kabupaten Deliserdang terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat diringkus petugas dari Jalan Bunga Kloning Gang Pokok Mangga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Selayang, Kabupaten Deliserdang pada hari Jumat 22 Agustus 2019.

Sebelum ditangkap dan dijebloskan ke jeruji pengap rumah tahanan Polrestabes Medan, kedua tersangka mencuri Honda Supra X 125 milik Kartika Sinambela (24) dari kos-kosan di Jalan Bunga Kenanga Pasar VI Kelurahan Padang Bulan Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang pada hari Selasa 13 Agustus 2019.

Sedangkan barang hasil kejahatannya dijual seharga Rp.2,3 juta kepada seorang pendah bernama Ajo yang juga sudah ditangkap. “Keduanya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat berupaya kabur sewaktu dibawa pengembangan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Senin, (26/8/2019).

Lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini, tersangka berhasil diringkus berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV). “Saat itu, sepulang bekerja, korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran kos-kosan. Namun keesokan harinya, Honda Supra miliknya tidak lagi berada di tempat semula,” jelas Putu.

Melihat itu, diterangkannya, korban langsung memeriksa rekaman kamera CCTV dan melaporkannya ke Mapolsek Sunggal. “Berdasarkan laporan tersebut, tim Pegasus yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dari rekaman kamera CCTV,” terang Putu.

Selanjutnya, Putu menambahkan, pada hari Jumat 22 Agustus 2019 Pukul 02.50 Wib, Tim Pegasus memperoleh informasi tentang keberadaan kedua tersangka. “Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Pegasus langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” tambahnya.

Ketika diinterogasi, disebutkan Putu, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban dan menjualnya kepada Ajo. “Nah, ketika Ajo diintgerogasi, ia mengaku telah menjual lagi sepeda motor korban kepada seorang penadah lainnya bermarga Sembiring di Simpang Tuntungan,” sebutnya.

Saat ini, papar Putu, pihaknya tengah fokus memburu penadah lainnya itu. “Intinya, kita tetap akan mengungkap jaringan sindikat Curanmor ini agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” paparnya seraya menambahkan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi.

Dari kasus ini, kata Putu, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita Honda Beat dan helm yang dipergunakan para tersangka saat beraksi. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.