JAKARTA - DPD RI Periode 2019-2024 diharapkan terus memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. Karena merupakan bagian dari penguatan demokrasi lokal melalui DPD RI. Hal tersebut disampaikan Ketua Ketua DPD RI Oesman Sapta saat pengarahan ‘Orientasi dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Bagi Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih 2019-2024’. "Penguatan DPD tidak berarti melemahkan kedudukan dan peran DPR, justru sebaliknya akan memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan nasional,” ucap Ketua DPD RI Oesman Sapta, Jakarta, Senin (26/8).

Oesman Sapta menilai, pentingnya penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah. Maka ke depan seluruh anggota DPD RI akan fokus bekerja di daerah, artinya anggota DPD RI harus lebih lama tinggal dan bekerja di daerah. “Prinsipnya, mata dan telinga anggota DPD RI harus benar-benar di arahkan bekerja untuk menyerap aspirasi daerah,” tuturnya.

Senator asal Kalimantan Barat itu menambahkan, DPD RI juga akan terlibat aktif dalam mengevaluasi berbagai peraturan-peraturan daerah (perda) yang tidak efektif dalam membantu upaya pemerintah meningkatkan pembangunan dan mengurangi ketimpangan. “Evaluasi perda-perda ini juga menjadi salah satu fokus DPD RI,” terangnya.

Selain itu, DPD RI juga perlu memperkuat konsolidasi dan koordinasi dengan kekuatan politik formal di parlemen (baik dengan DPR RI dan MPR RI). Oesman Sapta mencotohkan seperti membangun komunikasi optimal dengan pimpinan partai politik, melakukan konsolidasi yang kooperatif dengan lembaga negara dan membangun komunikasi dan kerjasama dengan perguruan tinggi, LSM, Ormas, Ornop dan kelompok civil society lainnya.

Dengan memperhatikan rasionalitas pembentukan DPD untuk mengimbangi dominasi kepentingan partai politik pada lembaga perwakilan, maka diperlukan kehadiran “Kamar Kedua” yang mewakili komunitas berdasarkan teritorial (daerah),” kata Ketua DPD RI ini.

Menurutnya, ada dua hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, DPD RI adalah lembaga perwakilan daerah yang peran dan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 22D UUD 1945. Oleh karena itu, DPD RI harus menggali lebih dalam apa yang menjadi ruang lingkup kerjanya.

“Penguatan peran DPD hingga saat ini adalah proses yang tidak mudah. Tarik ulur terus terjadi, akan tetapi saya mempunyai keyakinan bahwa di periode keempat ini, dengan komunikasi yang efektif dan pendekatan baru baik oleh pimpinan maupun anggota. Kita akan mendapatkan kembali hak konstitusional sebagai lembaga perwakilan,” jelas Oesman Sapta.

Kedua, sambungnya, sistem bikameral (dua kamar) yang dianut saat ini dengan keberadaan DPD RI melalui perubahan ketiga UUD 1945. Serta, pasca putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, DPD RI sudah setara dengan DPR RI. DPD RI berhak mengajukan dan membahas secara penuh RUU yang dimaksud dalam Pasal 22D. “Apabila DPD RI tidak dilibatkan dalam pembahasan sesuai peran dan fungsi kita dalam Pasal 22D tersebut, dapat ditafsirkan bahwa UU yang dibuat mengandung cacat formal,” ujar Oesman Sapta.

Oesman Sapta juga berpesan bahwa sikap negarawan diperlukan untuk memahami makna UUD tentang peran Tripartit dan Dwipartit dalam pembahasan RUU yang menjadi kewenangan DPD RI. “Jadi jangan ada lagi keragu-raguan, kita semua adalah para senator yang memiliki legitimasi yang kuat,” lontarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek mengatakan pada bulan September yang datang anggota DPD RI akan mengadakan orientasi terkait hak dan kewajiban tugas-tugasnya. Selain itu, pada 29 Oktober hingga 7 November 2019 anggota DPD RI yang terpilih akan diberikan pemantapan mengenai nilai-nilai kebangsaan.“Jadi pada pertengahan September ini kita akan melakukan orientasi pelaksanaan tugas-tugas anggota DPD RI yang terpilih,” jelasnya.

Seperti diketahui, Orientasi dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Bagi Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih 2019-2024 diselenggarakan oleh Lemhannas RI dan dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo. Selain itu, dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, dan Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam.***