TANAH KARO-Berawal dari informasi masyarakat Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap, A.P.P, dikawasan Jalan Jamin Ginting, Pajak Roga Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Dalam penggerebekan dan pengembangan kasus, petugas mengamankan 22 paket sabu-sabu dengan berat bruto 15,3 gram.

Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Sastrawan Tarigan, didampingi KBO Ipda. Hendrik Tarigan kepada www.gosumut.com, Senin (26/8/19) mengatakan, penangkapan tersangka Anggra Prayuda Purba dilakukan pada, Kamis (22/8/19) lalu. Hanya saja untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, baru saat ini dapat disampaikan kepada media untuk publikasi.

“Pasca ditangkap tersangka langsung dibawa dan diperiksa. Sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Tersangka Anggra Prayuda Purba dipersangkakan melanggagar Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasatres Narkoba.*