JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mendorong pemerintah untuk segera menciptakan kondisi yang lebih adil dengan mengakomodasi kepentingan buruh selaras dengan kepentingan modal.

Hal ini, menyusul munculnya diskursus revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Buruh, menolak revisi UU nomor 13 tahun 2013 tersebut.

"Pemerintah harus hadir dan segera memfasilitasi kedua belah (buruh dan pengusaha, red)" kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima GoNews.co, Senin (26/08/2019).

Kata Mardani, sejak diberlakukannya dahulu, UU 13/2013 tersebut memang kerap memunculkan keluhan baik dari pihak serikat buruh maupun pengusaha.

Lantas bagaimana sebenarnya kondisi tenaga kerja Indonesia? Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjelaskan, jika melihat data BPS per Februari 2019, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) ada dalam posisi 5,01%. "Sebuah angka yang masih jauh dari harapan,".

Lbh rinci lagi, lanjut Mardani, jika melihat data BPS per Mei 2019, penggangguran muda lulusan SMA sebanyak 6,78%. Tertinggi lulusan SMK di angka 8,63% serta lulusan diploma berkisar 6,89%.

Dari data2 di atas, menurut Mardani, "kita (Indonesia, red) sedang mengalami kondisi dimana pertumbuhan investasi yang cenderung padat modal, tidak mampu diimbangi oleh penyerapan angkatan kerja di dunia usaha,".

Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil. Sekaligus dihadapkan dengan kondisi peningkatan kualitas pendidikan yang masih menjadi PR (pekerjaan rumah) di sektor tenaga kerja.

Yang membuat situasi menjadi polemik, kata Mardani, "wacana revisi UU Ketenagakerjaan yang beredar di masyarakat, lebih banyak membebani kawan-kawan buruh,".

Contoh, kata Mardani, yang bisa diambil terkait dengan penerimaan pesangon maksimal hanya tujuh bulan. "Dengan usulan tersebut, berapa lama pun rekan-rekan buruh bekerja, masa kerja yang diakui maksimal hanya 7 bulan upah,".

Belum lagi soal pelanggaran dalam pencairan pesangon. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (2008) menyebutkan, 66% buruh tidak mendapatkan pesangon sama sekali. Sementara 27% lainnya, menerima pesangon lebih kecil dari aturan yang ada.

Kemudian, Mardani juga menuinggung usulan perpanjangan durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Usulan tersebut, seakan menambah ketidakpastian yang buruh alami selama ini.

"Karena dalam praktiknya, aturan mengenai pengangkatan buruh kontrak yang telah bekerja selama 3 tahun menjadi pekerja tetap, belum banyak dilakukan pengusaha," kata Mardani.

"Tidak heran jika kita melihat keresahan yang dialami rekan-rekan buruh. Ini sekaligus menjadi bukti, perlunya evaluasi kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adil dan manusiawi," kata Mardani.***