TOBASA-Sekaitan dengan kejadian dugaan yang sengaja menolak memberikan mobil Ambulan kepada paman seorang anak korban meninggal tenggelam di Sungai Cisadane untuk mengantar jenazah keponakannya ke rumah duka, hanya karena terbentur SOP dari Dinas Kesehatan.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Senin, (26/8/2018) kepada wartawan menyampaikan sikap dan desakannya kepada Walikota Tangerang untuk segera memberhentikan petugas Puskesmas Cikokol Tangerang dan memberikan peringatan keras kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

"Atas nama kemanusiaan dan bersesuaian dengan hak anak atas kesehatan yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun UU RI tentang Sistim Kesehatan, bahwa penolakan yang dilakukan Petugas Puskesmas dan didukung dengan SOP Dinas Kesehatan untuk memberikan fasilitas ambulan adalah pelanggaran terhadap hak anak dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,"ungkapnya.

Dengan tegas Arist mengatakan, kejadian ini juga merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi atas nama kemanusiaan. "Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan bagi anak Indonesia, mendesak Walikota Tangerang memberhentikan seluruh petugas yang sengaja menolak memberikan fasilitas ambulan kepada keluarga korban Muhammad Husein (8) yang meninggal lantaran tenggelam di sungai Cisadane dan segera membenahi pengelolaan seluruh Puskesmas yang tidak manusiawi yang berada diwilayah hukum Kota Tangerang," harapnya.

Ditambahkan Arist, Kisah pilu ini telah melengkapi kesedihan keluarga Husein bocah berusia 8 tahun yang tewas tenggelam di sungai Cisadane Jumat, (23/8/2019) lalu. Jenazah bocah malang itu terpaksa digotong sendiri oleh pamannya dari Puskesmas Cikokol Tangerang Banten karena tidak mendapat fasilitas ambulan dari Puskesmas Cikokol.

Diketahui, Peristiwa ini bermula saat Husein dan temannya Pitra (12) dilaporkan tenggelam di sungai Cisadane. Husein ditemukan pada Jumat 23 Agustus sore sementara Fitra baru ditemukan malam harinya dalam kondisi meninggal dunia.

Husein pada malam itu langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat lantaran saat ditemukan dia sempat bernafas namun nyawanya tak terselamatkan lagi dikarenakan terlalu banyak menelan air sungai.

Paman Husein berusaha mengikhlaskan kepergian keponakannya, kemudian paman korban meminta Puskesmas untuk memberikan pinjaman jasa ambulan untuk pengantaran jenazah, namun permohonannya ditolak. Keluarga Husein harus menerima kenyataan pahit dan buruk, kemudian Husein malang langsung digotong oleh pamannya sendiri dari Puskesmas Cikokol Tangerang Banten menuju rumahnya karena tidak mendapat fasilitas ambulan.

Tak pikir panjang sang Paman kemudian memilih menggotong jenazah Husein yang hanya dibungkus kain jarik berwarna kuning berjalan kaki ke luar Puskesmas agar bisa segera sampai di rumah duka dan untuk dikebumikan.

"Apapun alasannya, penolakan pemberian jasa Ambulan kepada keluarga Husein yang dibenturkan dengan SOP Dinas Kesehatan adalah tindakan tidak manusiawi dan berprikemanusiaan negeri ini adalah negeri beradap yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian sesuai dengan Sila Ke - 2 dari Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia", tegas Arist.*