ASAHAN-Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang diduga melakukan perjudian jenis Hongkong, Sabtu (24/8/2019) sekira pukul 21.00 wib di warung milik Budi, Desa Sei jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang barat, Kabupaten Asahan.

Pria tersebut bernama Irwansyah HJ Nasution (43), warga Dusun V, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Awalnya, pada hari Sabtu (24/82019) sekitar pukul 20.30 wib, Kapolsek Sei Kepayang AKP. ZULHAM, SH,MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di warung tersebut sering di jadikan tempat perjudian jenis judi Hongkong.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Sei Kepayang langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU S. Siahan bersama anggota Polsek Sei Kepayang untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Tim unit Reskrim Polsek Sei Kepayang menemukan seorang laki-laki yang belum dikenal sedang menulis angka-angka judi Hongkong didalam warung tersebut.

Kemudian Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai Rp.5000, 1 buah buku notes yang bertuliskan angka-angka pasangan tebakan judi Hongkong, 9 buah buku notes yang belum bertuliskan angka pasangan judi Hongkong, 1 buah buku erek-erek tebakan judi Hongkong, 1 lembar kertas putih yang bertuliskan angka-angka catatan nomor judi Hongkong yang sudah keluar, 1 buah pena dan 1 buah handphone warna putih.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sei Kepayang AKP. Zulham, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

"Kini tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Sei Kepayang untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.*