MEDAN-Meskipun terlindungi asuransi, risiko yang tidak diinginkan bisa kapan saja dan dimanapun terjadi. Jika hal ini menimpa, tentu Anda akan mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Untuk itu sebagai pemilik asset dan pemegang polis harus mengerti dan memahami manfaat asuransi yang benar. Jika tidak, bukan tidak mungkin klaim yang diajukan tidak dapat diproses. Berbeda dengan Sompo Insurance, perusahaan asuransi kerugian di Indonesia menawarkan kemudahan klaim bagi Nasabah melalui berbagai kanal. Salah satunya dengan ketersediaan layanan call center Sompo Care 14051. Tidak hanya itu, Sompo Insurance juga menawarkan layanan melalui surat elektronik ke customer@sompo.co.id, WhatsApp 081-113-14051, hingga fitur live chat yang tersedia di www.sompo.co.id yang seluruhnya dapat diakses dengan mudah selama 24 Jam dalam 7 hari seminggu.

“Di jam operasional kerja, Nasabah bahkan dapat mengunjungi kantor cabang Medan yang berlokasi di Bank Mandiri Building Lt. 7, Jl. Imam Bonjol No.7. Proses klaimnya pun terbilang mudah dan cepat. Terbukti rata-rata waktu penyelesaian klaim yang dilakukan Sompo Insurance maksimal 14 hari kerja,” kata Head of Corporate & Marketing Communication, Marsiana, Sabtu (24/8/2019).

Klaim asuransi kendaraan bermotor, sambungnya misalnya maksimal 3 hari kerja untuk 1-3 panel. Untuk 4-8 panel akan memakan waktu 7 hari kerja, di atas 8 panel membutuhkan sekitar 14 hari kerja untuk kerusakan ringan tanpa adanya pergantian parts kendaraan. “Perlu diperhatikan, waktu hari kerja ini akan berpengaruh apabila stok sparepart habis dan harus order terlebih dahulu. Tak hanya itu, proses klaim asuransi kendaraan bermotor ini juga ditunjang dengan para mekanik handal dari Anchor Workshop Sompo Insurance Medan yakni Bengkel Karya Prima, berlokasi di Jl. Purwosari No.205, Medan Timur,” bebernya.

Sementara itu, lanjutnya untuk proses klaim asuransi properti tanpa melibatkan Loss Adjuster, perkiraan waktunya antara 1 minggu hingga maksimal 1 bulan. Jika kerugian yang ditaksir melebihi Rp100 juta, maka tim klaim akan menunjuk Loss Adjuster dan periode penyelesaian klaim menjadi bergantung pada kinerja Loss Adjuster dalam mengelola dokumen.

“Setelah dokumen lengkap, tim klaim akan mengirimkan surat penawaran ganti rugi kepada tertanggung. Jika tertanggung sepakat dan mengembalikan surat beserta invoice, maka Sompo Insurance akan memproses pembayaran di sistem. Apabila credit note selesai ditandatangani, maksimal 10 hari kerja tim klaim akan menerima bukti transfer bahwa klaim telah dibayarkan. Namun, patut diingat, jangka waktu proses klaim tersebut sangat bergantung pada kerusakan yang dialami masing-masing aset yang diasuransikan,” terangnya.

Salah satu Nasabah Sompo Insurance di Medan, Melis mengatakan cukup paham dengan prosedur yang berlaku. Di sela-sela waktunya, ia bercerita terkait pengalaman klaim yang pernah ia lakukan yakni klaim atas polis rumahnya.

“Saat itu, rumah saya mengalami kebakaran dan cukup panik. Saat itu, saya langsung lapor klaim dan melengkapi seluruh dokumen klaim. Tidak lama, pembayaran klaim saya masuk. Sangat mudah dan lancar pada saat itu,” ungkapnya. ***