SIMALUNGUN-Polres Simalungun sektor Serbelawan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam bungkusan roti dan mengamankan tiga orang diduga pelaku pada , Jumat (23/8/2019).

Ketiga orang yang diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut yakni RBT(39), ZH alias Piner (44), dan WP alias Ninuk(41) ketiganya merupakan warga Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun.

Berawal pada Jumat (23/8/2019) sekira jam 11.30 WIB unit Opsnal Polsek Serbelawan mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam bungkusan roti melalui jasa pengiriman barang bus KUPJ dari jalan Letda Sudjono Medan dengan tujuan serbelawan. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan menunggu bus didepan bengkel sepeda motor Sumatera Jalan Merdeka Kelurahan Serbelawan.

Setelah bus tiba sang supir IZT menurunkan satu bungkus tas plastik yang diletakkan diaspan jalan. Tiba-tiba seseorang PDA mendekati dan mengambil bungkusan tersebut dan seketika petugas langsung mengamankan PDA, setelah diperiksa bungkusan tersebut berisikan satu bungkus roti tawar yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik dilakban hitam ternyata terdapat 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.

"Setelah diinterogasi petugas, PDA mengaku disuruh RBT mengambil barang kiriman dari medan, RBT dan rekannya Wap alias Ninuk datang kebengkel tempat PDA bekerja, melihat PDA diamankan petugas RBT dan WP langsur kabur dan petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di perkebunan kelapa sawit Nagori Bah Tobu. Petugas akhirnya menggiring RBT kerumahnya dan menemukan ZH alias Piner yang mendanai pembelian narkotika jenis sabu tersebut.

Kapolsek Serbelawan AKP.Bambang Priyatno S.Sos ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Serbelawan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.*