SIMALUNGUN-Satuan Reserse dan Kriminal(Sat Reskrim) unit Jatanras Polres Simalungun menangkap pelaku judi jenis toto gelap (togel) yakni M.Siagian(49) yang beralamat di Belakang Terminal Parapat Kecamatan Girsang Sipanganganbolon ditangkap diwarung milik Pak Gultom jalan Sisingamangaraja Atas Parapat, Kamis (22/8/2019) sekira jam 15.30 WIB.

Adapun kronologis kejadian pada Kamis (22/8/2019) sekira jam 14.00 WIB, unit jatanras Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwarung milik pak gultom ada warga melakukan permainan judi jenis togel.

Setelah mendapat informasi tersebut unit jatanras langsung bergerak menuju lokasi. Sampai dilokasi dan melakukan pengintaian, unit jatanras melihat salah seorang warga yang dicurigai melakukan permainan judi jenis togel dan langsung ditangkap.

Saat ditangkap dari tangan pelaku ditemukan yakni 1 unit HP merek Nokia warna putih berisi angka tebakan jenis togel, 2 buah buku tulis berisi angka tebakan dan nomor keluar judi togel, uang pecahan sebesar Rp.120 ribu, 2 buah pulpen serta 1 buah stabilo warna hijau.

Unit jatanras selanjutnya membawa tetsangka bersama barang bukti ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.*