LABUSEL - Dua teman karib ini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum usai keduanya tertangkap tangan memiliki narkotika jenis ganja.

Dari penangkapan Rabu (21/8/2019) sekira pukul 23.50 di Lingkungan Martapotan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, petugas mengamankan 1 linting ganja kering.

Penangkapan terhadap pelaku MI (23) dan AR (23) berawal saat Tim Opsnal Polsek Sei Kanan mendapatkan informasi dari warga bahwa di areal perkebunan sawit sedang terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi itu, tim pun bergerak untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, petugas melihat 2 orang pria yang sedang duduk dengan gelagat yang mencurigakan.

Saat tim mendatanginya, salah seorang pelaku berjalan menjauh menuju ke dalam lokasi perkebunan kelapa sawit dan membuang sesuatu dari tangan kanannya.

"Petugas yang melihat langsung menanyakan perihal benda yang dibuangnya tersebut dan di sanalah baru diketahui bahwa yang dibuang tersebut adalah 1 linting ganja kering di rerumputan," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan AKP Mhd Basyir, Jumat (23/8/2019).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui ganja kering tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang baru dikenalnya.

"Pelaku membeli 2 batang rokok berisikan ganja kering seharga 20.000 rupiah, kemudian dia bersama temannya AR telah menghisap 1 batang rokok berisikan ganja kering. Dan sisa 1 batang rokok berisikan ganja kering dipegang oleh MI untuk mereka hisap nanti," bebernya.

Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti ganja kering dibawa ke Polsek Sei Kanan.