PERCUT SEI TUAN - Desa Tembung Tahun 2019 mendapat kucuran dana desa senilai Rp1.955.503.431. Pengalokasian dana tersebut tampak terpampang jelas dibaliho yang terdapat di Kantor Desa Tembung.

Namun dalam perjalanannya, hingga kini masyarakat tidak bisa melihat hasil laporan mana-mana yang sudah dikerjakan dan mana yang belum dikerjakan.

Warga menilai, Kades Tembung tidak transparan dalam mempublikasikan realisasi pekerjaan tersebut bahkan masalah ini terkesan ditutup-tutupi.

Hal ini seperti yang dikatakan, salah satu warga Psr 7 Dsn 8 Desa Tembung, Dio Utama. Menurutnya, masyarakat berhak tau atas laporan realisasi penggunaan dana desa tersebut.

"Keterbukaan informasi ini diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tenatang Pengelolaan Keuangan Desa. Tepatnya di pasal 72 ayat (2). Dimana disitu menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui proses berjalannya pengerjaan dana desa tersebut dan laporan itu harus transparan dan bisa dilihat masyarakat. Kades Tembung jangan menutup-nutupi ini," ujar Dio.

Menurutnya, belakangan muncul isu adanya dugaan pekerjaan fiktif dari anggaran dana desa tersebut. Dirinya menilai, beberapa dugaan pekerjaan yang fiktik itu terjadi bukan di pembangunan fisik melainkan dalam kegiatan pengembangan SDM. Karena hingga kini tidak pernah diketahui jenis kegiatannya dan lokasinya dimana.

"Saya sudah cek beberapa kegiatan yang bersumber dari dana desa tersebut tidak ada. Makanya kalau pun Kades merasa sudah terealisasi, coba la pampangkan laporannya. Jadi kita tau bagaimana hasilnya," tantangnya.

Dia mengaku, sebelumnya masalah ini sudah dibicarakan dengan Kades Tembung, Misman. Namun Kades hanya bisa mengatakan ini sudah masuk tahap kedua anggarannya turun artinya sekitar 60% sudah berjalan. Ketika ditanya soal jumlah anggaran yang sudah turun Kades menjawab tidak tau pasti.

"Sangat miris kita lihat, untuk masalah dana yang sudah turun saja kades tak tau. Ditanya mana mana yang sudah dikerjakan beliau hanya menjawab persentase secara garis besar saja. Tanpa bisa menunjukkan berita acaranya," kata Dio sembari mengaku pertanyaan itu pernah diutarakannya dengan Kades sekitar sebulan lalu.

Tak puas sampai disitu, dirinya kembali mendatangi Kantor Desa Tembung untuk menanyakan hal yang sama, Jumat (23/8/2019). Namun sayang, Kades tidak berada ditempat.

"Kades membalas pesan WA saya, dibilangnya hanya tahap 1dan 2 sudah terealisasi semua, tahap 3 belum cair," begitu tulis Kades di WA.

Sementara Kaur Pembangunan Desa Tembung, Lidia, saat ditemui juga beralasan tidak punya wewenang untuk menunjukkan laporan itu.

Sementara menurut Dio, Kaur Pembangunan merupakan penanggung jawab setiap pengerjaan dana desa berlangsung. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bisa menunjukkan laporan hasil pengerjaan tersebut.

Dirinya berharap agar Kades Tembung bisa mempublikasikan hasil pengerjaan yang sudah dilakukan, sehingga masyarakat tau dan bisa menikmati pembangunan desa tersebut. Jika ini tak juga dilakukan maka kemungkinan ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan.

"Kalau memang merasa bersih bukalah laporannya, jangan ditutup-tutupi. Karena kami masyarakat berhak tahu," tutup Dio.

Secara terpisah, Kades Tembung, Misnan membantah adanya ketidaktransparan. Menurut dia, pihaknya sudah menjalankan program dana desa sesuai ketentuan.

Mengenai pengembangan SDM, Misnan mengaku, pihaknya melakukan berbagai pelatihan, penyuluhan, dan sosialisasi hukum. Hanya saja, mengenai waktu pelaksanaannya, Misnan mengarahkan untuk bertanya langsung ke Sekdes Tembung.

"Tanya Sekdes lah, tanya Sekdes," ujarnya.

Misna mengaku, apa yang sudah dikerjakan dalam program tersebut, dibuat, semuanya sudah diputuskan dalam RPJMDes 2018.

"Dan aku hanya menjalankan apa yang ada di situ, sesuai yang ada. Itu sesuai dengan musyawarah desa, murenbang desa, musrenbang dusun. Gak ada di luar ketetapan yang kita buat," jawabnya.