LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, petugas mengamankan dua anak dibawah umur dengan barang bukti 1 klip transparan narkoba berisikan sabu-sabu.

Keduanya AI (17) dan YSS (18) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Inilah sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam membasmi narkotika hingga ke level bawah. Tak memandang jabatan maupun usia, siapa yang melakukan penyalahgunaan narkotika akan mendapat ganjaran yang sama," tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Jumat (23/8/2019) malam.

Kapolsek menerangkan, kedua anak dibawah umur tersebut diamankan Jumat sore tadi sekira pukul 17.10 dari Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Keduanya diamankan Kanit Reskrim bersama anggota dengan gelagat yang mencurigakan saat melakukan hunting. Saat dilakukan penggelahan, tim menemukan 1 paket sabu-sabu," jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Kualuh Hulu.