JAKARTA - Meski sudah resmi dipecat dan pergantian antar waktu (PAW) bekas Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih berproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas masih mendapat gaji dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD, Reydonnyzar Moenek menegaskan, GKR Hemas sudah tidak menyandang status sebagai anggota DPD dari Provinsi DIY. Menurutnya, isteri Sultan Hamengkubuwono X itu telah diberhentikan secara tetap oleh Badan Kehormatan (BK) DPD dan keputusan itu telah disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD, akhir bulan Maret lalu.

"Kami sudah menyampaikan surat Nomor AB.04.00/695/DPD-RI/III 2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang ditujukan kepada Ketua KPU. Surat (PAW) itu dasar hukumnya jelas, menindaklanjuti perintah Undang-Undang Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)," ujar Donny, sapaan Reydonnyzar dalam keterangan pers di Kantor BK DPD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2019) kemarin.

Namun begitu, lanjut dia, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD masih memberikan gaji kepada Hemas. Sebab, pemberhentian atau PAW terhadap Ratu Kesultanan Yogyakarta tersebut masih berproses di KPU, dan haknya dilindungi Pasal 26 ayat (5) Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

"Pasal 26 ayat (5) berbunyi, Apabila Presiden belum meresmikan pemberhentian anggota setelah 14 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak administratifnya. Jadi, bedakan kapan seseorang itu diberhentikan secara tetap dan tidak memenuhi hak-hak nya. Kami taat pada aturan," tandasnya.

Mengenai proses dan tindak lanjut pemberhentian Hemas, Donny enggan berkomentar panjang. “Soal apa dan bagaimana-nya, jangan tanyakan pada saya. Surat sudah disampaikan kepada Ketua KPU. Sekarang, prosesnya ada di sana (KPU)," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Donny juga meluruskan polemik seputar undangan acara Sidang Bersama DPR–DPD, tanggal 16 Agustus 2019, kepada GKR Hemas. Menurutnya, Hemas tak diundang dalam Sidang Bersama DPR-DPD, karena telah diberhentikan berdasarkan Keputusan BK DPD Nomor 2 Tahun 2019, Tanggal 22 Maret 2019.

"Agar Sekretariat Jenderal DPD tidak menabrak aturan, khususnya Pasal 26 ayat (5) Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPD, maka Sekjen DPD berkoordinasi dengan Sekjen MPR untuk mencabut undangan pada Sidang Tahunan MPR atas nama Ibu GKR Hemas. Dengan demikian, tidak benar Sekretariat Jenderal DPD kecolongan dalam menyampaikan undangan dimaksud,” tandasnya.

Diketahui, pemberhentian tetap terhadap Hemas diumumkan dalam Sidang Paripurna DPD, Jumat (29/3) lalu. Sanksi pemberhentian atau pemecatan yang dijatuhkan BK DPD kepada Hemas, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terhitung sejak Ju’mat (29/3), GKR Hemas tak lagi menjabat sebagai Anggota DPD dari Provinsi DI Yogyakarta. BK DPD memberikan sanksi pemberhentian tetap, karena yang besangkutan tak kunjung melakukan upaya untuk memulihkan statusnya sebagai anggota DPD," ujar Wakil Ketua BK DPD, Hendri Zainuddin.***