JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu prihatin terhadap surat pembatalan undangan kepada GKR Hemas pada 16 Agustus 2019 lalu.

"Tindakan ini berpotensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur," ujar Ninik saat dihubungi, kemarin.

Menurut Ninik, maladministrasi itu berpotensi terjadi karena Sekjen DPR RI berdasarkan pembatalan undangan GKR Hemas pada Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor 2 tahun 2019 yang memberhentikan permaisuri Sultan Hamengku Buwono X itu dari senator. Padahal, anggota DPD diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden.

"Sepanjang anggota DPD RI yang bersangkutan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden, dan tidak ada Keputusan Presiden yang menganulir hal itu, artinya tindakan Sekjen DPD RI itu jelas menyalahi prosedur yang berlaku," kata Ninik.

Ninik yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan itu menilai, pembatalan undangan GKR Hemas merupakan diskriminasi lantaran ada upaya peminggiran kepada perempuan anggota DPD. Apalagi didasari atas sikap politik GKR Hemas yang menolak untuk mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini. "Ditengah upaya mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, tindakan ini sangat diskriminatif kepada perempuan," tutupnya.***