NISEL-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 Tertanggal 5 Agustus 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Dari data yang diperoleh, Rabu, (21/8/2019), PKPU Nomor 15 itu memuat tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. Pada Pasal 3 PKPU itu terdapat dua tahapan Pemilihan yakni, tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Pada PKPU Nomor 15 itu juga memuat jadwal persiapan dan tahapan penyelenggaraan diantaranya, untuk penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan mulai Tanggal 11 Desember Tahun 2019 sampai 5 Maret 2020.

Sedangkan jadwal penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yakni Tanggal 26 Oktober 2019 dan jadwal pengumuman syarat minimal dukungan mulai Tanggal 25 November 2019 hingga 8 Desember 2019.

Selain itu, pengumuman dan pendaftaran Pasangan Calon, dimulai Tanggal 16-18 Juni Tahun 2020. Untuk penetapan Pasangan Calon, dijadwalkan Tanggal 8 Juli 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon, Tanggal 9 Juli 2020.

Sementara, masa Kampanye dijadwalkan mulai Tanggal 11 Juli hingga 19 September 2020. Masa tenang dan pembersihan alat peraga dijadwalkan Tanggal 20-22 September 2020. Dan untuk Pemungutan suara dijadwalkan Tanggal 23 September 2020.

Ketua KPUD Nisel, Edward Duha saat dikonfirmasi terkait ini, melalui pesan Whatsapp, Rabu, (21/8/2019), membenarkan jika PKPU Nomor 15 Tahun 2019 itu telah ditetapkan. "Sudah, PKPU Nomor 15 dan saya lagi di luar kota. Download aja di jdih," jawabnya singkat.*