JAKARTA - Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek angkat bicara soal kisruh undangan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas pada Sidang Tahunan dan Sidang Bersama MPR/DPR/DPD, Jumat (16/8/2019). Reydonnyzar Moenek mengklaim, pihaknya tidak kecolongan dan tidak berniat mempermalukan Ratu Yogyakarta itu. Bahkan kata Dia, langkah yang diambil sudah sesuai prosedur.

"Kita tidak ada kecolongan. Yang benar bahwa pencabutan undangan dimaksud sebagai tindakan koreksi yang bersifat administratif dan sebagai langkah profesional Sekretariat Jenderal DPD RI yang taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan," ujarnya saat Konfrensi Pers di Lantai 3 Gedung BK DPD RI, Rabu (21/8/2019) sore.

Menurut Reydonnyzar Moenek, pihak Kesekjenan DPD sempat kerepotan dengan adanya undangan yang berjumlah sekitar 3.100 pada acara yang dihadiri Presiden Jokowi itu.

"Undangan dimaksud dikelompokkan berdasarkan tata urut keprotokolan dan didistribusikan secara simultan kepada pihak-pihak terkait, dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2019. Sesuai protap terhadap undangan itu, kami lakukan penyisiran final pada tanggal 15 Agustus 2019. Dengan maksud untuk mendapatkan akurasi terhadap undangan yang sudah atau yang belum diundang," tegasnya.

"Dalam penyisiran dimaksud ternyata ditemukan bahwa Ibu GKR Hemas diundang. Berdasarkan hal tersebut, maka Sekjen DPD RI mengambil langkah berkoordinasi dengan Sekjen MPR RI untuk meminta dan mencabut undangan pada Sidang Tahunan dan Sidang Bersama a.n. Ibu GKR Hemas," ujarnya.

Saat ditanya soal kenapa Sekjen DPD RI, baru melakukan penyisiran setalah undangan diberikan ke Hemas, Reydonnyzar Moenek beralasan sudah sesuai protap. "Bayangkan undangan itu ada 3.100, sedangkan di acara pernikahan saja, itu bisa terjadi kesilpan, itu hal lumrah," kilahnya.

Untuk diketahui, Anggota DPD RI Periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menerima perlakuan tak menyenangkan saat akan menghadiri sidang tahunan MPR pada Jumat 16 Agustus 2019 lalu. Undangan yang sudah diterima Hemas dibatalkan sepihak.

"Secara mengejutkan, GKR Hemas yang sudah menerima undangan dan bersiap hadir, secara sepihak dicabut undangan kehadirannya melalui surat yang dikirim Sekretaris Jenderal DPD Reydonnyzar Moenek dan surat dari Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono," ujar aktivis perempuan sekaligus ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2019).

Pembatalan itu merujuk putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI dalam surat No 02.00/ 1963/DPD RI//2019 yang isinya melakukan Pencabutan Undangan Bagi GKR Hemas (Anggota DPD No 8-53).

Kata Bivitri, Hemas telah menerima undangan sidang tahunan sejak 3 hari sebelum acara digelar, atau Rabu 14 Agustus 2019. Namun saat hari H, dirinya diberitahu kalau undangan tersebut dicabut.

"Undangan diterima 3 hari sebelum tanggal 17, dibatalkan 6 jam sebelum pembukaan pukul 08.30 WIB. Jadi surat yang sama diterbitkan oleh Sekjen MPR RI, dengan merujuk surat dari Setjen DPD RI. Melalui Surat No B-Z317/H.M-.04.03/B~11/Setjend MPR/08/2019, Sekjen MPR mencabut undangan bagi GKR Hemas untuk menghadiri acara penting tersebut. Kedua surat tersebut diterima oleh GKR Hemas pada dini hari 16 Agustus 2019," bebernya.***