JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, setiap kesalahan kekeliruan administratif yang dilakukan oleh pejabat negara, apalagi Kesekjenan suatu lembaga negara harus mendapat sanksi berupa evaluasi. Hal ini diungkapkannya guna menanggapi pencabutan surat undangan untuk GKR Hemas pada Sidang Tahunan 2019.

Bahkan selain evaluasi kinerja, Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek dinilai layak untuk dipecat dari jabatannya.

"Setiap kesalahan serius yang dilakukan oleh Pejabat, yang memunculkan persoalan tata negara, sudah seharusnya dievaluasi. Kerja sekjen itu harus berdasarkan aturan, bukan pesanan pihak tertentu," kata Lucius, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (21/8).

Menurutnya, ada beberapa kemungkinan terkait pencabutan nama GKR dari daftar undangan Sidang Tahunan MPR/DPD. Pertama, klaim pemecatan yang dilakukan oleh BK DPD nampaknya tak dikoordinasi dengan jajaran kesekretariatan DPD yang membuat sekjen DPD masih tetap mencatat Ratu Hemas sebagai anggota DPD.

Kedua, lanjut Lucius, bisa juga pemecatan itu memang cacat secara prosedural maupun substantif. Oleh karena itu, keputusan pemecatah itu tak bisa dieksekusi oleh Kesekjenan DPD. Menurutnya, Kesekjenan pasti paham prosedur administratif soal pemberhentian anggota.

"Kalau sekjen hanya menjadi "kaki tangan" pihak lain, saya kira tak ada alasan untuk mempertahankannya," tegas Lucius.

Sementara, Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek tidak dapat dimintai keterangannya, walau telah dikonfirmasi berkali-kali melalui telephon selularnya.

Diketahui, anggota DPD RI non aktif, GKR Hemas menerima perlakuan tidak menyenangkan saat akan menghadiri sidang tahunan bersama DPR-MPR, Jumat 16 Agustus 2019. Undangan yang sudah diterima isteri Sultan Yogyakarta itu dibatalkan sepihak oleh Sekjen DPD RI.***