LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. HH (28) warga Simpang Hasang, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, kini mendekam di penjara usai dilaporkan temannya sendiri dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/118/VIII/2019/SU/RES.LBH/ Sek.Kualuh Hulu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Rabu (21/8/2019) malam menjelaskan, tindak pidana penggelapan ini berawal pada Sabtu (9/32019) sekira pukul 16.00. Di mana, di Simpang Membot Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, pelaku HH meminjam sepeda motor Suprianto (39) Honda NF berwarna silver kuning nomor polisi BK 2427 ZR.

Setelah diberikan, namun pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, hingga akhirnya korban pun melakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya.

"Korban juga melakukan pencarian di tempat-tempat lain, namun pelaku juga tak kunjung ditemukan," ujarnya.

Akibat peristiwa itu, korban pun membuatkan laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Kualuh Hulu melakukan pencarian terhadap keberadaan TSK berikut sepeda motor korban, namun belum membuahkan hasil.

"Pelaku disebut-sebut melarikan diri keluar dari kampung," ungkap Kapolsek.

Hingga akhirnya pada Rabu (21/8/2019) sekira pukul 06.00, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku di Simpang Hasang, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan.

"Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda NF 100 SE berwarna silver kuning, nomor Polisi BK 2427 ZR," bebernya.

Guna kepentingan penyidikan, pria yang tak memiliki pekerjaan bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu.