JAKARTA - Meski sudah resmi dipcat oleh BK DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas ternyata masih mendapatkan gaji. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Reydonnyzar Moenek saat jumpa pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2019). "Untuk gaji tetap kita bayar dan yang bersangkutan berdasarkan catatan kami tetap mengambil uang yang kami transfer," ujarnya.

Padahal kata Donny, selama masa persidangan periode 2014-2019, GKR Hemas hanya dua kali mendatangi sidang paripurna. "Dan itu hanya tandatangan kehadiran saja. Artinya hanya datang bukan hadir, jika hadirkan pasti ada keterlibatannya," jelasnya.

Donny juga menjelaskan, hal ini jelas melanggar aturan tugas DPD yang menampung aspirasi dan menyampaikan aspirasi daerah. "Pertanyaannya, bagaimana mau menyampaikan aspirasi kalau enggak pernah hadir," tuturnya.

Adapun alasan Donny masih memberikan gaji kepada Hemas, karena ada aturan Pasal 26 ayat 5 Peraturan DPD RI nomor 3 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPD. "Meski GKR Hemas tidak boleh mengikuti kegiatan DPD, hak administrasinya tetap harus dipenuhi tapi untuk uang kegiatan tidak. Hanya gaji yang melekat," katanya.

Memang yang paling baik, kata Donny, Hemas harus mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW). "Namun itu kan tergantung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelasnya.

Soal undangan Hemas yang jadi rame di pemberitaan media, Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek menolak disalahkan. "Kami (Kesekjenan DPD RI), malah berbuat sesuai aturan agar tidak melabrak aturan dan perundang-undangan. Malah justru kami mengambil langkah koordinasi. Jadi tolong esensi subtansi dan regulasi. Esensi dari pencabutan undangan itu adalah lebih bermakna kepada tindakan koreksi secara administrasi," ujarnya.

"Kalau saya (Sekjen DPD) tidak melakukan tindakan policy adminitrasi ya akan berhadapan dengan UU," timpalnya.

Dalam penjelasanya, Reydonnyzar Moenek bahkan meceritakan betapa ribetnya mengurus sekitar 3.100 undangan. Bahkan Moenek menyamakan dengan mengurus surat undangan pernikahan.

"Bayangkan kompleksitas yang harus kami hadapi dengan menulis 3.100 undangan. Ini seperti urus undangan mau mantenan, ya mohon maaf pasti ada yang ketelingsut," bebernya.

Kata 'Ketelingsut' dari penulusuran GoNews.co adalah kata dalam bahasa Jawa artinya kurang lebih adalah barang yang tidak hilang tapi tetap sulit ditemukan.

Itulah yang kemudian kata Reydonnyzar Moenek, pihaknya melakukan penyisiran. Dalam penyisiran dimaksud kata Dia, ditemukan bahwa GKR Hemas diundang.

Berdasarkan hal tersebut, maka Sekjen DPD RI mengambil langkah berkoordinasi dengan Sekjen MPR RI untuk meminta dan mencabut undangan pada Sidang Tahunan dan Sidang Bersama a.n. Ibu GKR Hemas.

"Undangan dimaksud dikelompokkan berdasarkan tata urut keprotokolan dan didistribusikan secara simultan kepada pihak-pihak terkait, dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2019. Sesuai protap terhadap undangan itu, kami lakukan penyisiran final pada tanggal 15 Agustus 2019. Dengan maksud untuk mendapatkan akurasi terhadap undangan yang sudah atau yang belum diundang," tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPD RI non aktif, GKR Hemas menerima perlakuan tidak menyenangkan saat akan menghadiri sidang tahunan bersama DPR-MPR, Jumat 16 Agustus 2019. Undangan yang sudah diterima isteri Sultan Yogyakarta itu dibatalkan sepihak oleh Sekjen DPD RI.***