BUKITTINGGI - Entah setan apa yang memasuki pikiran oknum pegawai honorer Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) atau Kebun Binatang Bukittinggi berinisial AB (40) ini, hingga dirinya tega mencabuli seorang bocah perempuan sebut saja Mawar (8). Akibat perbuatannya itu, dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Bukittinggi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ironisnya, aksi pencabulan itu dilakukannya terhadap anak salah seorang pengunjung TMSBK. Dari hasil pemeriksaan, AB melakukan perbuatan bejat terhadap Mawar pada Minggu 28 Juli 2019 lalu. Saat itu, korban datang berlibur bersama keluarganya untuk bermain, dan korban dicabuli saat orangtuanya tengah ke toilet dekat mushala di areal TMSBK.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi M.A Mekuo, Rabu 21 Agustus 2019 menjelaskan, korban bersama keluarganya awalnya bermain di museum Zoologi TMSBK Bukittinggi. Dalam ruangan museum tersebut korban dan keluarganya bermain dan bertemu dengan pelaku AB yang tengah bekerja menjaga di museum tersebut.

“Saat sedang menemani Mawar bermain, orangtuanya hendak buang air kecil yang tidak jauh dari museum. Sementara itu, korban Mawar dititipkan kepada pelaku AB. Setelah selesai dari toilet, orangtua korban kembali ke museum dan melihat ruangan pribadi AB dalam keadaan terkunci,” ungkap AKP Andi M.A Mekuo.

AKP Andi M.A Mekuo menjelaskan lebih lanjut, saat itu juga orangtua korban menggedor pintu ruangan tersebut, hingga akhirnya pelaku membuka pintu. Tanpa ada rasa curiga, orangtua korban langsung pergi membawa korban dari lokasi tersebut. Keesokan harinya setelah peristiwa itu, korban Mawar bercerita kepada orangtuanya kalau kemaluannya sakit dan perih.

“Orangtua korban menanyakan mengapa kemaluannya perih, dan didapati pengakuan mengejutkan dari Mawar, kalau dirinya telah dicabuli oleh pelaku di museum. Tidak terima atas apa yang dialami anaknya, orangtua korban langsung mendatangi Mapolres Bukittinggi untuk membuat laporan,” ungkap AKP Andi M.A Mekuo.

AKP Andi M.A Mekuo menyebutkan segera menindaklanjuti laporan orangtua korban itu, pihaknya kemudian melakukan visum ke rumah sakit dan dari hasil visum didapatkan bukti kuat korban memang telah mengalami aksi pencabulan yang dilakukan pelaku AB berstatus karyawan kontrak TMSBK Bukittinggi.

“Setelah cukup bukti, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan dilakukan proses lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kita masih dalami adanya kemungkinan korban lain. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(**)