LABURA - Sunarti (49), warga Dusun III Banyu Wangi, Desa Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kualuh Hulu, Senin (19/8/2019) kemarin. Kedatangannya tak lain adalah untuk melaporkan anak kandungnya sendiri berinisial IP (29) dengan laporan polisi Nomor : LP/147/VIII/2019/SU/RES.LBH/ Sek.Kualuh Hulu, tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Menindaklanjuti hal tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Selasa (20/8/2019) membenarkan penangkapan anak durhaka tersebut.

"Pelaku kita amankan setelah adanya laporan resmi dari ibu kandungnya," ujar Kapolsek.

Asmon menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan IP terjadi Senin kemarin sekira pukul 09.00 di Dusun III Banyu Wangi Desa Kanopan Ulu.

Saat itu, pelaku meminta uang kepada orangtuanya, namun Sunarti tidak memberikannya. Akibatnya, pelaku emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya dengan cara melempar botol minuman air mineral, kemudian mendorong korban ke dinding rumah, sehingga kepala korban terbentur ke dinding.

Tak sampai disitu, pelaku juga mencubit tangan korban sebanyak empat kali. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma, memar dan biram pada tangan.

"Pelaku tidak memiliki pekerjaan dan dia selalu meminta uang kepada orangtuanya. Karena korban enggan memberikan uang, sehingga terjadilah tindak penganiayaan tersebut," tandasnya.