LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti sabu yang dimilikinya.

Pelaku Y (40) diamankan petugas pada Senin (19/8/2019) sekira pukul 21.45 di Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Selasa (20/8/2019) menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, sehingga tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat.

Saat di lokasi seperti yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan.

"Petugas menghampiri dan melakukan penggeledahan. Dari situ, tim menemukan 1 paket sabu-sabu darinya," terang Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan guna keperluan penyidikan lebih lanjut, Y bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu.