PEKANBARU - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menilai video viral berisi ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang diduga menghina simbol agama lain telah daluwarsa untuk dipidanakan. "Ada dua hal yang harus diingat. Pertama, pernyataan Ustaz Abdul Somad itu mungkin sudah daluwarsa untuk dipidanakan dan kedua masyarakat sepertinya sudah memaafkan. Yang jadi pembelajaran, kalau sudah mengatakan berapa belas tahun yang lalu, sekarang baru muncul tuh nggak ada lagi. Kita itu namanya daluwarsa dalam hukum pidana itu," kata Mahfud MD ketika ditemui di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (20/8/2019).

Dari video itu juga, Mahfud MD menilai ceramah UAS tersebut sudah direkam lama. Sebab, raut wajah UAS masih terlihat sangat muda sekali.

"Tidak semua tindak pidana itu bisa diajukan ke pengadilan. Kalau sudah daluwarsa ya daluwarsa. Saya lihat gambarnya pak ustaz Abdul Somad di video itu masih sangat muda sekali," tuturnya.

Untuk itu, ia pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mendoakan UAS yang saat ini tengah menempuh pendidikan Doktornya di Sudan.

"Kita doakan saja supaya UAS bisa menyelesaikan studinya dengan baik dan segera kembali ke Indonesia untuk mengabdi kepada Republik Indonesia ini," tuturnya. ***