SERANG - (PR).- IH (39), Warga Desa Labuan, Kecamatan Macak, Kabupaten Serang, tengah berurusan dengan Polres Cilegon. Sopir angkot jurusan Cilegon - Anyer ini, Senin 19 Agustus 2019, dilaporkan warga kampungnya, karena telah mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya), di dalam angkot bernomor polisi A 1950 I.

ABG berusia 9 tahun ini tidak lain tetangga pelaku. Perbuatan cabul IH dilakukan pada Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, di pinggir jalan desa, saat warga tengah melaksanakan salat Jumat.

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini mengatakan, pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian berlangsung. Pelaku melakukan pencabulan setelah menonton blue film. "Kejadiannya hari Jumat jam 11.30 WIB, jadi saat kondisi orang-orang pada Jumatan. Jadi, telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas nama korban Bunga, 9 tahun," kata Kasatreskrim, Senin (19/8/2019).

Menurutnya, ini bermula ketika Bunga diajak ke rumah pelaku dengan alasan untuk mengambil kelapa. Namun korban dibawa pelaku naik mobil angkot, dimana korban diminta duduk di kursi depan penumpang. "Pelaku ajak Bunga di depan, saat itu si ibu tidak curiga," ujarnya.

Namun sekitar pukul 12.00 WIB, Bunga pulang dengan muka ketakutan. Setelah dipaksa untuk menjelaskan, Bunga kemudian menceritakan perilaku cabul IH terhadap dirinya. "Ibu korban lalu lapor ke Ketua RT setelah kejadian. Pelaku akhirnya ditangkap Polsek Mancak sekitar pukul 15.00 WIB " tuturnya.

Pukul 18.00 WIB, pelaku diserahkan ke Mapolres Cilegon. Saat ini, pelaku tengah diminta keterangan oleh para penyidik. "Sekarang kasus ini sedang kami perdalam," ucap Kasatreskrim kepada wartawan Kabar Banten, Sigit Angki Nugraha.***